22 ORANG POSITIF NARKOBA DI GRAND CLUB, DEMA PTKIN DESAK POLRESTA JAMBI BONGKAR JARINGAN DAN PEMKOT JAMBI EVALUASI IZIN, MUH RIZKY AGUNG : JANGAN SAMPAI INI MODUS PENGAMANAN,PUBLIK HARUS TAHU HASILNYA JANGAN SAMPAI KAMI MENDUGA KAPOLRESTA JAMBI SUDAH MENERIMA SETORAN DARI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DENGAN ALIBI REHABILITAS

JAMBI — Sabtu, 5 September 2026 |  Razia Polresta Jambi di Grand Club pada Minggu, 30 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB harus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Jambi.

Dari 23 orang yang menjalani tes urine, 22 orang diberitakan positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET). Aparat juga melaporkan temuan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Bagi DEMA PTKIN Wilayah Sumatra, persoalan ini tidak boleh berhenti pada keberhasilan razia. Ada dua hal yang harus segera dijawab: bagaimana Polresta Jambi menangani perkara tersebut dan bagaimana Pemkot Jambi mengawasi tempat hiburan malam tersebut.

Razia patut diapresiasi, tetapi razia bukan garis akhir. Polresta Jambi harus menjelaskan proses penanganan 22 orang tersebut sesuai ketentuan hukum, termasuk status hukum dan mekanisme asesmen apabila dilakukan.
Yang lebih penting, polisi harus mengusut asal-muasal narkotika.

Dari mana narkotika tersebut berasal? Siapa pemasoknya? Siapa pengedarnya? Bagaimana narkotika bisa beredar di lingkungan tempat hiburan tersebut?

Jangan berhenti pada pengguna. Bongkar jaringan dan pemasoknya.

Muh. Rizky Agung menegaskan:
“Kami meminta Polresta Jambi tidak berhenti pada keberhasilan mengamankan pengguna. Bongkar dari mana narkotika itu berasal dan siapa jaringan di belakangnya. Jika proses penanganannya sudah sesuai prosedur, jelaskan secara transparan kepada publik.”

Selanjutnya Pemkot Jambi juga tidak boleh lepas tangan. Temuan 22 orang positif narkoba harus menjadi dasar untuk evaluasi terhadap kegiatan usaha dan kepatuhan perizinan Grand Club.
Wali Kota Jambi perlu memerintahkan DPMPTSP memeriksa NIB, KBLI, perizinan berusaha, kesesuaian kegiatan usaha, serta rekam jejak pengawasan terhadap tempat tersebut.
Pertanyaannya sederhana: selama ini pengawasan pemerintah berjalan atau tidak?

Izin usaha bukan cek kosong. Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk pencabutan izin, Pemkot Jambi harus berani mencabut izin operasionalnya.

Muh. Rizky Agung kembali menegaskan:

“Kami tidak meminta izin dicabut secara serampangan. Evaluasi dan periksa terlebih dahulu. Tetapi jika terbukti melanggar dan memenuhi dasar hukum untuk dicabut, Wali Kota Jambi jangan ragu mencabut izin operasionalnya. Jangan sampai kepentingan bisnis dan pajak lebih diutamakan daripada keselamatan generasi muda.”

DEMA PTKIN Wilayah Sumatra menegaskan bahwa investasi dan aktivitas ekonomi memang penting, tetapi keselamatan masyarakat jauh lebih utama.
Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi harus menjadi pijakan pemerintah dalam mengambil keputusan. Jangan sampai kepentingan bisnis mengalahkan kewajiban negara melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Terakhir kami dari DEMA PTKIN Wilayah Sumatera meminta Polresta Jambi untuk usut sampai ke akar dan Pemkot Jambi mengevaluasi dan tegakkan aturan. Jika terbukti melanggar maka cabut izinnya. Tutup Muh.Rizky Agung.