Hukum  

Dugaan Penggelapan, FIF Grup Cabang Tanjab Barat Laporkan Konsumen Nakal Ke Polisi

Tanjab Barat | BarisBaru.com
FIF Group Tanjab barat akhirnya mengambil langkah tegas melaporkan seorang konsumen nakal yang diduga menggelapkan sepeda motor jenis Honda ADV 160 CBS.

Recovery section head FIFGROUP cabang Tanjab Barat Rudi Prasetyo mengatakan melaporkan ke SPKT Polres atas dungaan pengelapan sepeda motor, yang di lakukan konsumen yang tidak bertanggung jawab berinisial NH dengan mengambil honda ADV 160 CBS Dengan No laporan STPLP/46/X/2023/Reskrim 4 Oktober 2023 lalu,” Ujarnya.

“Dengan Upaya terakhir adalah proses di layangkan somasi dan di lakukan penagihan ke nasabah, tetapi tidak juga di lakukan pembayaran oleh konsumen NH, jaminan berupa 1 unit sepeda motor honda ADV 160 CBS diduga sudah dijual/digadai oleh NH,” Kata Rudi, Jum’at (15/03/2023).

Dijelaskannya bahwa upaya hukum akan dilakukan secara konsisten tidak berhenti kepada pelaporan oknum konsumen nakal.

“Kepala FIFGROUP cabang Tanjung jabung barat Puji widodo menghimbau agar nasabah tidak melawan hukum dalam hal mengalihkan ,menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia ,dalam pasal 23 ayat 2 uu jaminan fidusia tersebut pemberi fidusia dilarang menagalihkan, meggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,” Jelasnya.

Yogi/Subandrio