JAMBI — Selasa,15 September 2026 | Kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terungkap dalam razia di Grand Club Kota Jambi pada 30 Agustus 2026 tidak boleh berakhir hanya sebagai catatan razia, angka hasil tes urine, atau pemberitaan sesaat.
Dalam razia tersebut, sebanyak 23 orang menjalani tes urine dan 22 orang dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET). Polisi juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi dan menyatakan akan melakukan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.
Fakta tersebut harus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Jambi. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang dinyatakan positif, tetapi dari mana narkotika tersebut berasal, siapa yang memasok, siapa yang mengedarkan, bagaimana narkotika bisa masuk ke lingkungan tempat hiburan malam, serta apakah terdapat jaringan yang lebih luas di balik peredarannya.
Mahasiswa telah menyampaikan sikap melalui aksi. Namun setelah aksi tersebut, kami mempertanyakan secara serius: sejauh mana tindak lanjut penegakan hukum terhadap temuan tersebut?
Kami mendesak Polresta Jambi agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, menyeluruh, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Penanganan perkara jangan berhenti pada pengguna atau orang yang dinyatakan positif.
Bongkar pemasoknya. Telusuri pengedarnya. Ungkap jaringan yang terlibat. Putus mata rantai peredarannya.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana peredaran atau penyalahgunaan narkotika, maka setiap orang yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, pembiaran, maupun penegakan hukum yang tebang pilih.
Kami juga meminta Polresta Jambi menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional dan transparan, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan maupun penyidikan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa temuan dalam razia tersebut benar-benar ditindaklanjuti secara serius.
EVALUASI GRAND CLUB
Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi bersama instansi terkait harus melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Grand Club, khususnya mengenai kepatuhan terhadap perizinan, standar pengawasan, serta kewajiban pengelola tempat hiburan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan usahanya.
Kami tidak menuduh pengelola Grand Club terlibat dalam tindak pidana sebelum adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang sah. Namun, jika hasil pemeriksaan aparat menemukan adanya pelanggaran hukum, pelanggaran perizinan, atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, apabila aparat yang berwenang menilai terdapat alasan hukum yang cukup dan diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, kami meminta agar operasional tempat tersebut dapat dievaluasi, termasuk kemungkinan penghentian sementara sesuai mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku.
Hal ini bukan tuntutan untuk menghukum atau menutup usaha secara serampangan. Ini adalah tuntutan agar hukum bekerja ketika ditemukan indikasi pelanggaran.
WILDAN: JANGAN BERHENTI PADA HASIL TES URINE
Wildan Ramadhan selaku Kordum Massa Aksi menegaskan bahwa mahasiswa tidak menginginkan penanganan kasus yang hanya bersifat seremonial.
“Kami mengecam keras apabila persoalan narkotika hanya berhenti pada razia dan hasil tes urine. Negara tidak boleh hanya menangkap atau memeriksa orang yang berada di ujung rantai, sementara pemasok dan jaringan peredarannya tidak pernah dibongkar.”
Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani menelusuri perkara tersebut sampai ke akar berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
“Kami meminta investigasi dilakukan secara mendalam. Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, kami meminta agar diproses sesuai hukum. Jika memang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan sesuai kewenangan hukum, operasional Grand Club dapat dihentikan sementara sampai proses evaluasi selesai.”
Wildan menegaskan, mahasiswa tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami juga tidak meminta tempat usaha ditutup secara serampangan. Yang kami tuntut adalah penegakan hukum yang serius, transparan, profesional dan tidak tebang pilih.”
JANGAN BIARKAN KASUS INI MENGUAP
Kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkotika di Kota Jambi.
Razia tidak boleh hanya menghasilkan angka. Tes urine tidak boleh hanya menjadi formalitas. Temuan barang yang diduga narkotika tidak boleh berhenti sebagai barang bukti tanpa pengungkapan asal-usul dan jaringan yang menyertainya.
Jika ada pengguna, proses sesuai hukum.
Jika ada pengedar, tangkap dan proses sesuai hukum.
Jika ada pemasok, bongkar jaringannya.
Jika ada pihak yang terbukti terlibat, siapa pun orangnya, tindak tanpa pandang bulu.
Kami mendesak:
1. Polresta Jambi mengusut tuntas temuan razia 30 Agustus 2026.
2. Menelusuri asal-usul narkotika dan mengungkap pemasok serta jaringan peredarannya berdasarkan alat bukti yang sah.
3. Tidak berhenti pada pengguna atau hasil tes urine semata.
4. Membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sejauh tidak mengganggu proses hukum.
5. Pemkot Jambi dan instansi berwenang melakukan evaluasi terhadap Grand Club sesuai ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
6. Menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran.
7. Tidak melakukan penegakan hukum secara tebang pilih.
USUT KASUSNYA.
BONGKAR JARINGANNYA.
EVALUASI TEMPAT HIBURANNYA.
TANGGUNGJAWABKAN SETIAP PELANGGARAN.
TEGAKKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH.
Jangan biarkan kasus ini selesai hanya karena pemberitaannya mulai berhenti.
Mahasiswa bersuara bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk memastikan negara hadir dan hukum benar-benar bekerja. Masa depan generasi muda Jambi tidak boleh dipertaruhkan oleh peredaran narkotika yang dibiarkan berkembang tanpa pengawasan dan penindakan yang serius.
Admin : AH






