JAMBI — Minggu,11 Oktober 2026 | Aktivis PMII Jambi, Insanur Rohman S.Ip, menyoroti fenomena pemanfaatan aktivitas sosial untuk membangun kembali citra figur publik yang memiliki rekam jejak perkara korupsi. Ia mengingatkan, bantuan sosial, santunan, dan aktivitas keagamaan tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk melupakan persoalan integritas.
Menurut Insanur, aksi sosial memang memiliki nilai kemanusiaan. Namun, ketika aktivitas tersebut menjadi bagian dari upaya membangun popularitas seorang figur, masyarakat perlu tetap kritis dan menilai berdasarkan rekam jejak, bukan semata-mata kebaikan yang terlihat di ruang publik.
“Jangan sampai aksi sosial menjadi instrumen untuk mencuci citra. Kepedulian terhadap masyarakat patut dihargai, tetapi tidak boleh dijadikan pengganti pertanggungjawaban atas rekam jejak masa lalu,” menjadi pesan utama yang disorot dalam pandangannya.
Sorotan tersebut mencuat di tengah perbincangan mengenai aktivitas sosial Hj. Ernawati dan narasi yang mengajak masyarakat melihat gerakannya dari perspektif kemanusiaan, hukum, serta politik Islam.
Aksi Sosial Bukan Penghapus Rekam Jejak
Insanur menilai, masyarakat perlu membedakan antara kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian dan penggunaan kegiatan sosial untuk membangun persepsi publik. Menurutnya, keduanya tidak dapat disamakan begitu saja, terlebih ketika menyangkut figur yang memiliki catatan perkara hukum terkait keuangan publik.
Ia mengingatkan, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan persoalan serius yang berkaitan dengan amanah, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap seorang figur publik tidak seharusnya berhenti pada aktivitas berbagi bantuan atau keterlibatannya dalam organisasi sosial dan keagamaan.
“Publik jangan sampai mengalami amnesia moral. Bantuan yang diberikan hari ini tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan pertanyaan tentang integritas dan tanggung jawab pada masa lalu,” demikian penekanan kritik tersebut.
Jangan Jadikan Agama sebagai Pembenaran
Insanur juga menyoroti penggunaan perspektif politik Islam dalam membahas aktivitas sosial seorang figur publik. Ia menilai, nilai-nilai agama semestinya memperkuat prinsip kejujuran, amanah, dan keadilan, bukan menjadi pembenaran untuk mengesampingkan persoalan integritas.
Salah satu prinsip fikih yang relevan adalah dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih, yakni mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.
Dalam konteks kepemimpinan, prinsip tersebut dapat menjadi pengingat bahwa kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan personal maupun kelompok.
Menurut Insanur, simbol keagamaan dan kegiatan sosial tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menilai kelayakan seorang figur memperoleh kepercayaan publik.
*Jabatan Publik Menuntut Standar Integritas Tinggi*
Lebih jauh, Insanur menegaskan bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab besar karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pengelolaan sumber daya negara.
Ia berpandangan, masyarakat berhak mempertimbangkan rekam jejak hukum dan integritas seseorang ketika menilai kelayakannya kembali tampil dalam ruang politik. Berakhirnya hukuman pidana tidak otomatis menghapus ruang evaluasi etis oleh masyarakat.
Namun, penilaian tersebut tetap perlu dibedakan dari status hukum seseorang dan harus berlandaskan fakta yang dapat diverifikasi.
Baginya, kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui popularitas, kedekatan dengan kelompok masyarakat, atau intensitas kegiatan sosial. Transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi perilaku tetap menjadi aspek penting dalam kehidupan publik.
Publik Jangan Mudah Melupakan
Insanur mengajak masyarakat Jambi untuk bersikap kritis terhadap setiap upaya pembentukan citra tokoh publik, terutama menjelang momentum politik. Ia mengingatkan agar bantuan sosial tidak menjadi faktor yang menutupi penilaian terhadap integritas dan rekam jejak seseorang.
Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan masyarakat yang mampu mengingat, memeriksa fakta, dan menilai tokoh secara proporsional.
“Persoalannya bukan melarang orang berbuat baik. Persoalannya adalah jangan sampai kebaikan dijadikan tameng untuk menghindari evaluasi publik. Dalam urusan kepentingan rakyat, integritas dan akuntabilitas harus tetap menjadi ukuran,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kepedulian sosial tetap penting, tetapi tidak boleh menggantikan pertanggungjawaban. Sebab, dalam kehidupan demokrasi, kepercayaan publik harus dibangun melalui rekam jejak dan tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Editor : Adiansyah






