Usut Tuntas Dugaan Jaringan Narkotika di Grand Club, DEMA Fakultas Syariah: Jangan Berhenti pada Pengguna

Dok. Istimewa

JAMBI —15 September 2026| Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah menyoroti penanganan kasus narkotika hasil razia di tempat hiburan malam Grand Club, Kota Jambi, pada Minggu dini hari, 30 Agustus 2026.

Dalam razia tersebut, sebanyak 23 orang menjalani tes urine dan 22 di antaranya dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET). Petugas juga disebut menemukan barang yang diduga merupakan ekstasi.

Temuan tersebut dinilai DEMA Fakultas Syariah sebagai persoalan serius yang tidak cukup hanya diselesaikan pada tahap pemeriksaan terhadap para pengguna. Mereka meminta aparat penegak hukum mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memasok, mengedarkan, atau memfasilitasi peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Ketua DEMA Fakultas Syariah, Agung Vebrianto, menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada 22 orang yang dinyatakan positif. Aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran yang lebih luas. Proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Agung.

Menurutnya, angka 22 dari 23 orang yang dinyatakan positif merupakan fakta yang patut menjadi perhatian serius. Namun, hasil tes urine tersebut pada dirinya sendiri tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya jaringan tertentu tanpa melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum.

Karena itu, DEMA Fakultas Syariah meminta Polresta Jambi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pengguna, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap sumber barang, jalur peredaran, serta kemungkinan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Minta Status Hukum dan Proses Asesmen Transparan

DEMA Fakultas Syariah juga meminta agar perkembangan penanganan terhadap 22 orang yang dinyatakan positif tersebut disampaikan secara proporsional kepada publik dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai informasi perkara dan perlindungan hak setiap orang yang menjalani proses hukum.

Menurut Agung, masyarakat perlu mengetahui apakah terhadap masing-masing orang telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bagaimana status hukumnya, serta apakah terdapat proses asesmen terpadu bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rehabilitasi merupakan bagian dari mekanisme hukum bagi pihak yang memenuhi persyaratan. Karena itu, proses asesmen harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan tidak boleh menjadi formalitas. Yang terpenting adalah adanya kejelasan dasar hukum dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

DEMA Fakultas Syariah menilai transparansi tersebut penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai proses penanganan perkara.

Dorong Pengungkapan Jaringan Peredaran

Selain persoalan pengguna, DEMA Fakultas Syariah mendesak aparat untuk mengembangkan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi adanya jaringan peredaran narkotika.

Pertanyaan mengenai asal narkotika, pihak yang memasok, mekanisme peredaran, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dinilai perlu dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional.

“Penindakan terhadap pengguna memang penting, tetapi pengungkapan jaringan peredaran jauh lebih penting apabila memang ditemukan bukti dan indikasi yang mengarah ke sana. Jangan sampai perkara hanya berhenti pada orang yang ditemukan menggunakan, sementara sumber peredarannya tidak pernah terungkap,” tegas Agung.

Ia menambahkan, DEMA Fakultas Syariah tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, apabila dalam proses hukum ditemukan bukti adanya tindak pidana lain atau keterlibatan pihak tertentu, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan Keterlibatan Oknum Harus Dibuktikan

Terkait adanya kekhawatiran publik mengenai kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik peredaran narkotika, DEMA Fakultas Syariah meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu atau spekulasi.

Menurut Agung, apabila terdapat informasi atau bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lainnya, hal tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang objektif.

“Kalau ada informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Jangan membiarkan isu berkembang tanpa kejelasan, tetapi juga jangan membuat kesimpulan sebelum ada bukti dan proses hukum,” ujarnya.

Pemkot Diminta Evaluasi Pengawasan Tempat Hiburan

Di sisi lain, DEMA Fakultas Syariah meminta Pemerintah Kota Jambi melakukan evaluasi terhadap aspek pengawasan dan kepatuhan perizinan tempat hiburan malam tersebut sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Evaluasi, menurut mereka, dapat mencakup kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki, kepatuhan terhadap ketentuan operasional, serta pelaksanaan kewajiban pengawasan yang berlaku bagi usaha hiburan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, DEMA meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai mekanisme dan kewenangannya.

“Pemerintah harus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku. Kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan aspek keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat,” kata Agung.

Keselamatan Masyarakat Menjadi Prioritas

DEMA Fakultas Syariah menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait, pengelola tempat usaha, mahasiswa, dan masyarakat.

Mereka juga mengingatkan prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto — keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi — sebagai landasan moral bahwa kepentingan keselamatan masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan publik.

Agung mengatakan DEMA Fakultas Syariah akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut secara kritis dan konstruktif.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika memang ditemukan jaringan atau pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, maka harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai perkara berhenti hanya pada pengguna,” tegasnya.

DEMA Fakultas Syariah juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan tuduhan atau identitas pihak tertentu tanpa dasar yang jelas. Menurut mereka, pengawasan publik tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah, due process of law, serta prinsip pembuktian dalam hukum pidana.

Dengan demikian, kasus razia Grand Club tidak hanya menjadi persoalan mengenai siapa yang dinyatakan positif, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji sejauh mana aparat dan pemerintah mampu memastikan pencegahan, pengawasan, serta pemberantasan peredaran narkotika dilakukan secara menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Admin. AH