Daerah  

Diduga Fasilitas Negara Jadi Fasilitas Pribadi, Mobil Dinas Dishub Batang Hari Disorot

Barisbaru.com,Batang Hari — Penggunaan sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang Hari mulai menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat menyusul informasi bahwa kendaraan operasional milik pemerintah daerah diduga lebih banyak digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat tertentu.

Informasi yang beredar menyebutkan, sebuah mobil dinas Mitsubishi Xpander milik Dishub Batang Hari disebut tidak menggunakan tanda nomor kendaraan dinas, melainkan menggunakan pelat nomor pribadi.

Selain itu, kendaraan operasional berupa Toyota Hilux patroli Dishub serta sepeda motor Yamaha NMAX disebut-sebut tidak dapat digunakan oleh pegawai untuk kepentingan kedinasan secara leluasa dan diduga lebih banyak berada dalam penguasaan Kepala Dinas Perhubungan, Badawi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola dan pemanfaatan aset pemerintah daerah. Terlebih, kendaraan tersebut merupakan fasilitas yang pengadaannya bersumber dari anggaran pemerintah dan semestinya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.

Sorotan lain juga muncul terkait dugaan penggunaan mobil patroli Dishub untuk menemui pihak yang disebut sebagai bos tambang.

Jika informasi tersebut benar, publik tentu berhak mengetahui dalam kapasitas apa kendaraan patroli pemerintah digunakan dalam pertemuan tersebut, siapa yang memberikan perintah penggunaan kendaraan, serta apakah kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan tugas resmi Dinas Perhubungan.

Dinas Perhubungan sendiri merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Dalam struktur pemerintahan daerah, kepala dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Karena itu, penggunaan aset kendaraan dinas idealnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara kedinasan.

Apalagi, Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebelumnya telah menegaskan bahwa kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

Publik Minta Penggunaan Kendaraan Diperjelas

Sejumlah pertanyaan pun patut diajukan kepada pihak terkait:

– Apakah Mitsubishi Xpander tersebut tercatat sebagai kendaraan dinas Dishub?
– Mengapa kendaraan tersebut disebut menggunakan pelat nomor pribadi?
– Siapa yang memiliki kewenangan menggunakan kendaraan tersebut?
– Apakah Hilux patroli dan NMAX memiliki aturan khusus mengenai penggunaannya?
– Apakah terdapat surat tugas ketika kendaraan patroli digunakan menemui pihak perusahaan atau pengusaha tambang?
– Apakah pertemuan dengan pihak yang disebut sebagai bos tambang merupakan kegiatan resmi kedinasan?
– Bagaimana pencatatan penggunaan, BBM, dan biaya operasional kendaraan tersebut?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa aset pemerintah daerah digunakan di luar kepentingan kedinasan.

Media ini masih menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Klarifikasi dari Kepala Dinas Perhubungan Badawi, Sekretaris Daerah, maupun pihak Pemerintah Kabupaten Batang Hari diperlukan untuk memastikan status kendaraan, dasar penggunaannya, serta kegiatan yang dilakukan dengan kendaraan tersebut.

Jika terbukti terjadi penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar tugas kedinasan tanpa dasar yang sah, tentu persoalan tersebut layak diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.

Publik pun menunggu transparansi: benarkah fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi, atau seluruh penggunaan kendaraan tersebut memiliki dasar tugas kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan? (*)