Garisbaru.com,Batang Hari — Penggunaan sejumlah kendaraan dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang Hari menjadi sorotan. Dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi mencuat dan mengarah pada penggunaan kendaraan operasional yang semestinya mendukung tugas kedinasan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan dinas jenis Mitsubishi Xpander milik Dishub diduga tidak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas, melainkan menggunakan pelat nomor pribadi.
Tak hanya itu, kendaraan operasional Dishub berupa Toyota Hilux patroli dan sepeda motor Yamaha NMAX disebut-sebut tidak leluasa digunakan oleh pegawai untuk menjalankan tugas kedinasan. Kendaraan tersebut diduga lebih banyak berada dalam penguasaan Kepala Dinas Perhubungan, Badawi, dan disebut hanya digunakan oleh yang bersangkutan.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Jika kendaraan tersebut dibeli dan dibiayai menggunakan uang negara, publik berhak mengetahui siapa yang diberikan kewenangan untuk menggunakan, bagaimana mekanisme peminjamannya, serta apakah setiap penggunaan kendaraan tercatat dalam administrasi kedinasan.
Mobil Patroli Dishub Disebut Digunakan Temui Bos Tambang
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa mobil patroli Dishub jenis Toyota Hilux diduga digunakan saat menemui pihak yang disebut sebagai bos tambang.
Pertanyaannya sederhana: dalam kapasitas apa kendaraan patroli pemerintah digunakan dalam pertemuan tersebut?
Apakah pertemuan tersebut merupakan agenda resmi kedinasan? Apakah terdapat surat tugas? Siapa yang memberikan perintah penggunaan kendaraan? Dan apakah penggunaan kendaraan beserta biaya bahan bakarnya tercatat sebagai kegiatan resmi pemerintah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul dugaan bahwa kendaraan operasional negara digunakan untuk kepentingan di luar tugas pemerintahan.
Sejak 2021 Jadi Sorotan?
Informasi mengenai pola penggunaan kendaraan tersebut disebut telah menjadi perhatian sejak periode kepemimpinan Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief bersama Wakil Bupati H. Bakhtiar, yang mulai memimpin Kabupaten Batang Hari pada 2021.
Jika dugaan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama, persoalannya bukan sekadar siapa yang mengemudikan kendaraan dinas. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pengawasan aset daerah berjalan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan kendaraan negara digunakan sesuai peruntukannya.
Jangan sampai fasilitas yang dibeli menggunakan uang rakyat justru berubah fungsi menjadi fasilitas pribadi pejabat.
Pemkab Diminta Buka Data Aset
Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Inspektorat maupun instansi terkait dinilai perlu melakukan pengecekan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
Mulai dari status kepemilikan kendaraan, pelat nomor yang digunakan, logbook kendaraan, penggunaan BBM, surat tugas, hingga siapa saja yang selama ini diberikan kewenangan menggunakan kendaraan operasional Dishub.
Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai alasan kendaraan dinas menggunakan pelat nomor pribadi apabila benar demikian.
Media ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak terkait.
Kepala Dinas Perhubungan Batang Hari Badawi memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai status kendaraan, alasan penggunaan pelat pribadi, mekanisme penggunaan Hilux dan NMAX, serta tujuan penggunaan mobil patroli ketika disebut menemui pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Pada akhirnya, transparansi menjadi kunci.
Jika seluruh penggunaan kendaraan tersebut memang untuk kepentingan kedinasan, tentu penjelasan dan dokumen pendukung dapat menjawab keraguan publik. Namun jika ditemukan penggunaan di luar ketentuan, maka pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang bertanggung jawab?(*)

