Skandal Suap Seleksi Bintara Polda Jambi Memanas, 24 Oknum Polisi Dilaporkan ke Mabes Polri dan DPR RI

Dok. Istimewa

JAKARTA — Selasa, 19 September 2026 |LBH Makalam Justice Center mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melaporkan dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi terkait proses seleksi penerimaan Bintara Polri di lingkungan Polda Jambi TA 2026. Laporan tersebut menyeret 20 oknum polisi sebagai terduga pemberi suap serta 4 oknum polisi sebagai terduga penerima suap, termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD.

Selain melapor ke Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center juga menyambangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk menemui Komisi III DPR RI. Kedatangan mereka bertujuan mendesak agar kasus dugaan korupsi dan suap ini segera dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas.

Dugaan tindak pidana ini disinyalir bermula dari perintah mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, kepada Briptu MDJA untuk mengumpulkan calon peserta seleksi Bintara Polri Polda Jambi TA 2026 yang bersedia menyerahkan sejumlah uang imbalan demi menjamin kelulusan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Briptu MDJA mendata dan mengumpulkan para pihak penyuap yang terdiri dari 20 oknum anggota Polri aktif serta satu oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK. Adapun perincian nominal setoran dari para terduga pemberi suap mencakup:

Ipda W: Rp1,6 Miliar

Aipda A: Rp1,5 Miliar

Brigadir MKS: Rp1,5 Miliar

Aiptu NN: Rp1,45 Miliar

Brigadir AN: Rp1 Miliar

AKP MY: Rp880 Juta

Iptu YK: Rp750 Juta

Aiptu APP: Rp750 Juta

AKP WU: Rp700 Juta

AKP DS: Rp700 Juta

Briptu AP: Rp700 Juta

Iptu AHH: Rp600 Juta

Briptu KF: Rp525 Juta

Bripda A: Rp500 Juta

Aipda KA: Rp450 Juta

Pembina E: Rp400 Juta

Aipda DK: Rp295 Juta

Aiptu DL: Rp222 Juta

Brigadir AM: Rp200 Juta

Ipda AAT: Rp150 Juta

Dalam praktiknya, skema pengurusan kelulusan tersebut dikendalikan penuh oleh Kombes Pol HD melalui modus “Kuota Khusus Susulan” dengan menginstruksikan penyetoran dana kepada pihak ketiga. Praktik ini juga diduga melibatkan keterlibatan aktif dari beberapa oknum pejabat seleksi lainnya, yakni Ipda PRM pada tahapan pemeriksaan kesehatan (Rikkes I dan II), psikologi I, dan akademik, serta Bripka RN dan Ipda EF pada tahapan psikologi hingga klaim intervensi server sistem seleksi.

Editor : Adiansyah