TEBO, JAMBI —Selasa,29 September 2026 Persoalan PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) kembali menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Tebo. Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan kembali disuarakan dalam aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tebo.
Salah satu persoalan utama yang dipertanyakan adalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan PT TAL. Pada 27 Agustus 2026, kebakaran dilaporkan terjadi di area perkebunan PT TAL di Desa Semambu, Kecamatan Sumay. Polres Tebo kemudian melakukan penyelidikan dan memasang garis polisi di lokasi.
Perkembangan berikutnya, Polres Tebo menyatakan penyelidikan masih berjalan dan berencana memeriksa sejumlah saksi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT TAL. Namun kebakaran terulang kembali pada 20 September 2026.
“Kami langsung meninjau ke lokasi kebakaran di kawasan PT TAL,dan tidak ada secara tindakan yang di lakukan PT TAL, sehingga menyebabkan merambat kelahan masyarakat, kami juga menduga adanya pembakaran dengan sengaja oleh PT TAL Dan meminta Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap PT TAL penyebab kebakaran Tersebut “ Ujar masyarakat
Masyarakat kini mendesak agar proses tersebut tidak berhenti pada penyelidikan semata.Penyebab kebakaran, luas lahan yang terdampak, sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran perusahaan, serta kemungkinan adanya kelalaian harus diperiksa secara transparan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti di lapangan.
Selain persoalan Karhutla, massa juga menyuarakan hak-hak masyarakat dan pekerja di sekitar perusahaan.
TUNTUTAN MASYARAKAT
1. Usut tuntas kebakaran di kawasan PT TAL
Masyarakat meminta aparat kepolisian menuntaskan penyelidikan kebakaran dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada publik.
2. Periksa seluruh dokumen dan perizinan PT TAL
Pemerintah daerah dan instansi berwenang didesak melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan dokumen perusahaan, termasuk perizinan perkebunan, lingkungan, kewajiban pencegahan Karhutla, serta dokumen lain yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
3. Pastikan hak BPJS kesehatan dan jaminan sosial pekerja
Persoalan jaminan sosial pekerja PT TAL juga menjadi perhatian. Sebelumnya, pada Februari 2026, pekerja PT TAL memang telah menyuarakan persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta status hubungan kerja.
Karena itu, masyarakat meminta Pemkab Tebo dan instansi ketenagakerjaan memastikan setiap pekerja memperoleh hak jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pertanyakan realisasi hak kemitraan 60/40
Masyarakat sekitar juga mempertanyakan pelaksanaan pola kemitraan yang disebut menggunakan skema 60/40. Mereka meminta perusahaan dan pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar perjanjian, penerima manfaat, realisasi pembagian, serta sejauh mana masyarakat sekitar telah memperoleh manfaat dari kemitraan tersebut.
5. Evaluasi persoalan DAS dan aliran air
Massa juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS), aliran air, serta dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Pemeriksaan lapangan dinilai penting agar persoalan lingkungan tidak hanya dibahas secara administratif.
6. Jalan desa jangan hanya menjadi akses operasional perusahaan
Masyarakat mempertanyakan penggunaan jalan desa yang disebut turut digunakan sebagai jalur alternatif aktivitas perusahaan. Pemkab Tebo diminta memastikan penggunaan jalan tersebut tidak merugikan masyarakat serta memperhatikan kondisi dan keselamatan infrastruktur desa.
“JANGAN SAMPAI MASYARAKAT HANYA MENJADI PENONTON”
Masyarakat menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di daerah semestinya berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban terhadap pekerja, masyarakat sekitar dan lingkungan.
Karena itu, Masyarakat Tebo akan aksi di depan Kantor Pemkab Tebo dan melakukan Blokade Di depan kantor PT TAL,menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memanggil pihak PT TAL, membuka dokumen yang relevan, melakukan pemeriksaan bersama instansi terkait, serta memastikan setiap persoalan ditindaklanjuti berdasarkan hukum dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Masyarakat meminta kejelasan, transparansi, perlindungan hak dan kepastian hukum.
KARHUTLA DIUSUT — HAK PEKERJA DIPENUHI — KEMITRAAN DIPERJELAS — DAS DIJAGA — JALAN DESA DILINDUNGI — PERIZINAN DIPERIKSA.
Editor : Adiansyah






