Warga Jaluko Akan Gugat PLN: Ini Persoalanya

Jambi ~ Heru Sanjaya sebagai kuasa pengguna Tanah hak di Jalan Nes Desa Simpang Sungai Duren, Rt 009/000 .Kecamatan.Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi mendatangi kantor Unit Pelayanan PLN Jambi di jalan kolonel Amir Hamzah Kelurahan Selamat Kecamatan Telanaipura kota jambi, Selasa 09/07/24.

Menurut Heru Beberapa pekan lalu tim dan manager (Iswandi) dari unit pelayanan PLN Jambi mendatangi lokasi tempat tinggalnya terkait kabel dan tiang listrik PLN, yang melintas di tanah kebun sawit yang Ia kelolah selama beberapa tahun lalu sampai saat ini.

Heru mengatakan saat itu Iswandi manager Kantor Pelayanan PLN Jambi bersama tim meninjau ke lokasi tanah dan kebun yang selama ini dilintasi tiang PLN dan Kabel yang mengenai tanaman pohon kelapa sawit yang ia kelolah dan sudah beberapa tahun di pangkas dahan sawit yang dianggap mengganggu kabel listrik tampa ada komvensasi apa pun dari pihak PLN, serta saat mendirikan tiang listrik ditanah sersebut juga tidak meminta izin dan kompensasi apapun.

Tiang dan Kabel yang melintas di area kebun tersebut apalagi sering dipakas dahan kelapa sawit menyebabkan hasil panen sawit berkurang dan setiap bulan saya mengalami kerugian, Kata Heru.

Oleh sebab itu ketika tim PLN datang, saya meminta kompensasi atau ganti rugi yang disebabkan pemangkasan tersebut dari Iswandi hanya menyanggupi ganti per batangnya Rp 50.000,- kalau gak sesuai nanti bapak datang kekantor aja, Ucap Iswandi.

Pada saat mendatangi kantor Pelayanan PLN Kota Jambi Heru bersama rekan Media diterima Iswandi dan teman kerjanya diruangan mediasi.

Pada saat mediasi Heru menanyakan perihal kompensasi prihal permintaan Iswandi untuk berunding di kantor, alih-alih Iswandi tetap pada angka yang diberikan saat berada di lokasi yaitu Rp 50.000/ pohon dan mengatakan itu kebijakan saya sendiri dan uang peribadi saya peribadi dari kantor tidak ada aturan kompensasi, Kata manager PLN.

Kemudian Heru pun menanyakan Terkait dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan pasal 27 Nomor 30 tahun 2009, Iswandi mengatakan saya tidak tahu mungkin bagian hukum dari PLN kami yang yang tahu terkait Undang-Undang tersebut, Tepisnya.

Terkait dengat pendirian tiang listrik di tanah hak peribadi Iswandi mengatakan dirinya tidak tahu karena menjabat di jambi baru 2 bulan jadi saat memasang tiang ada izin atau tidak mungkin juga telah diberi izin oleh kepala desa setempat, apabila memang tidak diberi izin kita akan pindahkan tiang listrik tersebut, Kata Iswandi.

Atas pertemuan itu masih belum menemukan titik terang dari kedua belah pihak, Herupun menyampaikan kepada manager bahwa nanti secara resmi dirinya akan Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata kepada PLN, Iswandi juga mempersikakan kepada Heru untuk menempuh Jalur hukum.

Perbedaan Ganti Rugi dan Kompensasi atas Tanah untuk Pendirian Tiang Listrik

Dikutip dari media kelinik Hukum.com, Penyediaan tenaga listrik pada dasarnya dikuasai oleh negara, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Adapun, pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

Lebih lanjut, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Akan tetapi, badan usaha milik negaralah yang diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Lebih lanjut, usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjangnya harus dilaksanakan setelah mendapatkan perizinan berusaha.

Salah satu hak pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik adalah masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu dan menggunakan tanah dan melintas diatas atau di bawah tanah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 42 angka 18 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (1) huruf d dan e UU Ketenagalistrikan.

Dalam hal ini, PLN atau PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) merupakan badan usaha milik negara, yang didirikan dengan maksud dan tujuan antara lain untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Sehingga, PLN termasuk ke dalam badan usaha milik negara yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sekaligus sebagai pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik.

Penggunaan tanah oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya tersebut wajib memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang ada di sekitar usaha tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 30 ayat (1) UU Ketenagalistrikan yang berbunyi:

Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ganti rugi hak atas tanah tersebut diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

Ganti rugi hak atas tanah tersebut termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak sebagai akibat dari penggunaan sebagian tanahnya oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Adapun, yang dimaksud dengan “secara langsung” adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi tenaga listrik, antara lain pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transisi.

Sementara itu, kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

Yang dimaksud dengan “secara tidak langsung” di sini adalah antara lain penggunaan tanah untuk lintasan jalur transmisi.

Dengan demikian, ganti rugi hak atas tanah ditujukan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh PLN dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

Adapun, kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh PLN yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

Sanksi Jika PLN Tidak Memberikan Kompensasi

Apabila pemegang PLN tidak memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah yang digunakan untuk mendirikan tiang listrik, maka PLN dapat dikenakan sanksi administratif. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 48 ayat (1) UU Ketenagalistrikan, yaitu sanksi administratif berupa :

teguran tertulis;

pembekuan kegiatan sementara;

denda; dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Adapun tindakan atau langkah hukum yang dapat dilakukan antara lain:

Mengajukan surat keberatan disertai permohonan pemberian kompensasi kepada PLN selaku pelaksana penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Mengajukan surat keberatan disertai permohonan pencabutan izin usaha kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota selaku pemberi izin usaha bagi penyedia tenaga listrik sesuai dengan kewenangannya.

Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata kepada PLN selaku pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik ke Pengadilan Negeri setempat.

Exit mobile version