Tega! Masyarakat Sekitar PT. TML Dikriminalisasi Karna Mengais Brondol, Ini Potretnya

Barisbaru.com – Penangkapan empat orang masyarakat oleh  PT. Trimitra lestari sangat memperihatinkan untuk dilihat, Demi bertahan hidup mencukupi makan anak dan istrinya yang disebakan karena tidak tersedianya lapangan pekerjaaan mereka pun mencari brondol di PT. Trimitra Lestari yang notabene dekat dengan kediaman empat orang tersebut.

Keempat orang tersebut adalah RD, HM, SG, AM, mereka ada warga Desa Adi Jaya dan Desa Suka Damai.

Bahkan hanya satu yang ditangkap di lokasi Perusahaan sedangkan ketiga lagi ditangkap diluar perusahaan oleh di oknum PT Trimitra lestari, ketiga orang tersebut ditelpon oleh AM kemudian ditangkap oleh perusahaan.

Namun setelah dilakukan penahanan dua dari empat orang tersebut dilepaskan yaitu SG dan AM.

Nurudin salah satu tokoh pemuda Desa Adijaya bersama rombongan pada Sabtu tanggal 5 Oktober mendatangi kantor perusahaan trimitra lestari, mereka diterima langsung oleh Nadeak selaku manager PT TML, pihak PT TML berdalih kalau pihak perusahaan akan melanjutkan laporan mereka,terkait dua orang yang sudah dibebaskan perusahaan mengklaim kedua orang tersebut sudah berdamai dengan perusahaan.

Nurudin juga meminta perusahaan bijak dalam menanggapi masalah ini, Barang bukti itu tidak memenuhi syarat pidana karena hanya 200 kg serta  bernilai sekitar lima ratus ribu dan sudah pernah dibuat kesepakatan antara sembilan desa dipolsek  bahwa pencurian dengan nilai dibawah dua juta rupiah harus diselesaikan didesa.

 

Ditemui ditempat terpisah Wiranto Manalu selaku ketua LPRA ( lentera perjuangan Reforma Agraria ) menegaskan ini adalah bentuk gagalnya investasi mensejahterakan masyarakat sekitar.

Mereka mengambil brondol itu karena tidak adanya lapangan pekerjaan yang disiapkan perusahaan untuk masyarakat sekitar, kita tau sama tau PT TMl itu pekerjanya banyak yang didatangkan dari luar sehingga tidak memberikan kesempatan masyarakat disekitar perusahaan, perusahaan itu seharusnya memberikan solusi seperti masyarakat diperbolehkan mengambil brondol namun harus menjual keperusahaan.

Sehingga kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi untuk memenuhi kebutuhan perut keluarganya karena ini bukan yang pertama, ada belasan orang yang sudah terpenjara gara – gara memutik brondol di PT TML.

Perusahaan itu jangan hanya cerita untungnya saja, tapi juga harus pikirkanlah masyarakat.

Jangan perusahaan itu merasa suci, dua konflik besar masyarakat dengan PT TMl masih terdaptar di Pemkab Tanjung Jabung Barat.

mereka saja belum jelas cara pendapatan tanahnya, jangan – jangan mereka yang selama ini mencuri hak masyarakat.

Exit mobile version