BARISBARU.COM – Status media sosial Facebook (FB) yang diduga milik salah seorang Kepala Desa (Kades) di Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menghebohkan masyarakat.
Kehebohan terjadi karena diduga status FB yang diunggah Kades tersebut termuat unsur Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian terhadap Tokoh Agama yang juga merupakan Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat.
Bahkan tidak hanya kepada Bupati Anwar Sadat, di status itu juga disinggung orang tuanya yang merupakan Ulama Besar Tanjab Barat.
Masalah ini tidak hanya menghebohkan jagat maya, tetapi juga mengundang respons banyak pihak dari berbagai sudut pandang.
Salah satu pihak merespon dari sudut pandang hukum yang disampaikan oleh Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi, Fikry Azhari.
Fikry berpendapat, bahwa tulisan yang diunggah oleh akun FB bernama Habibi Bibi itu termasuk unsur Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian.
” Ini jelas dapat kita duga telah melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal 310, 311, 315 KUHP, terkait Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian,” ucapnya .
Sambung Mahasiswa UIN itu, bahwa tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian itu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menyakiti hati masyarakat.
” masalah ini membuat kita luka, karena tokoh agama, ulama besar kita, orang tua dari Ust. Anwar Sadat juga dibawa-bawa dalam postingan Habibi Bibi itu, ” jelas Fikry yang juga Bendahara Karang Taruna Tanjab Barat.
Bagi Fikry, ” jika hanya kritik terhadap kerja jabatan atau program bupati tidaklah masalah, tapi jika sudah menghina individu dan keluarga, memancing publik untuk ikut membenci itu adalah kesalahan fatal, apalagi terhadap tokoh agama atau ulama,” tegasnya .
Anak muda yang aktif di Karang Taruna dan PMII itu sangat menyayangkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Kades tersebut.
” Merusak nama pejabat publik, ” ucapnya.
Secara hukum, Fikry berharap kepada penegak hukum bila aduan/laporan dari pihak yang dipecat (Bupati Anwar Sadat) telah masuk secara resmi, maka untuk segera ditindaklanjuti.
Karena menurut Fikry, peristiwa pidananya dan bukti permulaan yang cukup untuk tuduhannya sangat mudah didapatkan.
” selagi masih terpampang jelas buktinya, kita tahu orangnya, maka ini harus cepat ditindak. Apalagi sudah menjadi atensi publik,” jelas Fikry.
“takutnya masyarakat bertindak diluar tata tertib dan aturan yang berlaku. Dan jangan sampai murid-murid dan masyarakat yang cinta terhadap ulama melakukan hukum jalanan, ” tutupnya.