Penyitaan PT DMP Bukan Akhir Cerita: Siapa di Balik Pemanenan Kebun yang Kini Jadi Sorotan?

BARISBARU.COM,BATANGHARI,JAMBI — Penyitaan aset PT Delimuda Perkasa (PT DMP) oleh Kejaksaan Agung di Kabupaten Batanghari bukan sekadar soal pemasangan plang dan pengamanan lahan. Di balik aset perkebunan seluas 1.002 hektare yang kini masuk dalam proses hukum, muncul persoalan lain yang tak kalah serius: siapa saja pihak yang diduga masih melakukan pemanenan di lokasi tersebut?

Pertanyaan itu kini menjadi sorotan.

Sebab, apabila benar aktivitas pemanenan masih berlangsung di areal perkebunan yang berkaitan dengan aset perkara, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan perintah, siapa yang menguasai hasil panen, ke mana hasilnya dibawa, dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

Informasi mengenai adanya sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pemanenan di lokasi PT DMP pun perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Bukan untuk menghakimi.

Namun, setiap pihak yang disebut-sebut terlibat harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, serta keterangan di lapangan.

Aset Disita, Aktivitas Pemanenan Jadi Tanda Tanya

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8 dengan luas sekitar 1.002 hektare di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Aset tersebut merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar atau Kebun Sei Rengas dan disebut terduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.

Penyitaan dilakukan pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah penyitaan, penyidik memasang plang tanda penyitaan sekaligus melakukan pengamanan terhadap aset tersebut.

Langkah hukum itu dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD.

Jangan Berhenti di Plang Penyitaan

Persoalan yang kini patut didalami adalah aktivitas setelah penyitaan.

Jika benar masih terdapat aktivitas pemanenan di kawasan tersebut, aparat perlu membuka terang persoalan itu secara menyeluruh.

Sebab, hasil perkebunan bukan sekadar buah sawit yang dipanen. Di belakangnya terdapat rantai kegiatan: pemanen, pengangkut, pengumpul, hingga pihak yang menerima atau menikmati hasil penjualan.

Karena itu, penyelidikan terhadap aktivitas pemanenan berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengetahui rantai penguasaan dan aliran keuntungan dari hasil kebun tersebut.

Pertanyaan sederhananya:

Siapa yang memanen?

Siapa yang memerintahkan?

Siapa yang mengangkut?

Ke mana hasil panen dijual?

Dan yang paling penting, siapa yang menerima uangnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan sekadar isu.

Nama-Nama yang Disebut Harus Diuji, Bukan Diadili

Jika di lapangan memang terdapat pihak-pihak yang disebut terlibat dalam aktivitas pemanenan, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

Namun demikian, setiap tudingan tetap harus diuji secara objektif.

Jangan sampai orang yang tidak terlibat justru terseret, tetapi jangan pula pihak yang benar-benar memiliki peran luput dari pemeriksaan.

Prinsipnya jelas: siapa yang tidak bersalah harus dilindungi, sementara siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Publik Menunggu Kejelasan

Penyitaan aset PT DMP yang dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Karena itu, publik tentu berharap proses tersebut tidak berhenti pada penyitaan aset.

Jika kemudian ditemukan adanya aktivitas pemanenan atau penguasaan hasil perkebunan setelah aset masuk dalam proses hukum, persoalan tersebut layak menjadi bagian dari pendalaman aparat.

Sebab, yang perlu dibongkar bukan hanya siapa pemilik aset, tetapi juga siapa yang selama ini menguasai, mengelola, memanen, dan menikmati hasilnya.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Jika memang ada oknum yang bermain di balik aktivitas pemanenan, publik menunggu keberanian aparat untuk membongkarnya secara terang-benderang.

Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang dituding juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik.

Satu hal yang pasti: aset sudah disita. Maka siapa yang masih mengambil hasil dari lahan tersebut menjadi pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan menggantung.

Keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam pemanenan masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.