BARISBARU.COM,JAMBI-BATANGHARI — Pemerintah Provinsi Jambi bersama Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Batanghari terus memperkuat penataan lalu lintas angkutan batu bara sebagai upaya mengatasi kemacetan, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan angkutan berat.
Penataan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.
Dalam kebijakan tersebut, angkutan batu bara lintas daerah atau hauling dari wilayah Bungo, Tebo, Sarolangun, dan Merangin tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum di wilayah Kabupaten Batanghari untuk menuju pelabuhan.
Pengecualian diberikan terhadap angkutan batu bara yang bersifat lokal, dengan ketentuan titik muat dan titik tujuan berada di dalam wilayah Kabupaten Batanghari sesuai aturan yang berlaku.
Mengurai Kemacetan dan Menjaga Keselamatan
Penataan lalu lintas angkutan batu bara dilakukan sebagai respons terhadap tingginya volume kendaraan berat yang melintasi sejumlah ruas jalan di Provinsi Jambi.
Kabupaten Batanghari menjadi salah satu wilayah yang memiliki posisi strategis karena dilintasi jalur utama yang menghubungkan sejumlah kabupaten.
Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan aktivitas kendaraan berat berpotensi menimbulkan antrean panjang dan gangguan terhadap mobilitas masyarakat.
Selain persoalan kemacetan, aspek keselamatan juga menjadi perhatian utama pemerintah. Pengurangan kendaraan angkutan berat di jalan umum diharapkan dapat menekan potensi kecelakaan serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.
Penataan juga berkaitan dengan perlindungan infrastruktur dari kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Pengecualian Berlaku untuk Angkutan Lokal
Pemerintah memberikan ruang bagi aktivitas angkutan batu bara lokal di Kabupaten Batanghari sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Armada yang diperbolehkan melintas harus memiliki hubungan operasional yang seluruhnya berada dalam wilayah Kabupaten Batanghari, mulai dari titik muat hingga titik tujuan.
Sementara itu, angkutan batu bara yang berasal dari luar Kabupaten Batanghari dan hanya menggunakan wilayah tersebut sebagai jalur lintasan menuju pelabuhan harus mengikuti skema transportasi yang telah ditentukan pemerintah.
Alternatif yang dapat digunakan antara lain jalur sungai maupun jalan khusus angkutan tambang yang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan Penindakan Diperkuat
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara terus diperkuat oleh instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan kepolisian.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, dokumen perjalanan, asal muatan, tujuan perjalanan, serta aspek teknis kendaraan apabila diperlukan.
Terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan, petugas dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, termasuk pengalihan atau putar balik kendaraan serta penindakan atas pelanggaran lalu lintas maupun pelanggaran administrasi lainnya.
Penindakan juga diarahkan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.
Pemerintah Tekankan Konsistensi
Pemerintah berharap penataan angkutan batu bara dapat menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi, kepentingan masyarakat, keselamatan lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur.
Konsistensi pengawasan dan penegakan aturan menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif serta tidak menimbulkan kesenjangan dalam penerapannya.
Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran angkutan batu bara kepada instansi yang berwenang.
Pemerintah menegaskan bahwa penataan ini pada prinsipnya ditujukan untuk memastikan jalan umum dapat digunakan secara aman, tertib dan nyaman oleh seluruh masyarakat, sekaligus menjaga agar aktivitas angkutan batu bara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Redaksi Jambi)
