Modus Gudang Minyak Ilegal Milik ‘I, Biasa di Sapa Juragan, Ini Faktanya!

Oleh (Konsorsium Pemberantasan Mafia Migas Provinsi Jambi)

Kamis, 07 November 2024

Jambi – Gudang minyak ilegal milik saudara inisial I yang kerap disapa dengan panggilan Juragan ini berada di wilayah bagan pete di tengah-tengah pemukiman padat penduduk.

Berdasarkan informasi yang kami himpun dari masyarakat sekitar, gudang tersebut dimiliki oleh Saudara berinisial I kerap dipanggil (juragan) ini masih terus beroperasi hingga saat ini, walaupun sudah terjadi puluhan aksiden berupa terbakarnya gudang penampungan dan pendistribusian minyak ilegal di Jambi, namun tak membuat mafia-mafia minyak di Jambi jera

Modus yang dilakukan ialah menutupi aktivitas ilegal nya dibalik tembok gudang yang seolah tidak bermasalah tersebut, dari hasil pantauan udara tim elang yaitu berupa dokumentasi, terlihat dibalik bangunan gudang permanen tersebut terdapat puluhan mobil industri biru putih dan mobil canter kuning menggunakan bak yang telah di modifikasi

Jelas hal ini memperkuat dugaan kita bahwa benar adanya mobil tersebut merupakan Armada pengangkutan minyak hasil penyulingan dari daerah batas atau tempat masakkan minyak ilegal baik di wilayah provinsi jambi maupun dari daerah batas, sumatera selatan

Dan yang lebih parahnya dibalik dinding gudang tersebut terdapat puluhan tedmon minyak yang diletakkan di tengah hutan, jelas ini merupakan modus pelaku untuk menutupi aktivitas ilegal di gudangnya tersebut

Saat kami telusuri, sekeliling gudang saudara inisial I atau (juragan) tersebut, sangat menyengat bau minyak solar atau sejenisnya, jelas hal ini merupakan ancaman serius bagi pemilik gudang dan masyarakat sekitar gudang saudara inisial I tersebut

Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun tim dari sejumlah sumber, pada intinya sudah menjadi rahasia umum bahwa aktivitas gudang saudara inisial I ini memainkan pola sedemikian rupa dalam menjalankan bisnisnya

Diduga terdapat koordinasi yang terstruktur, dan tersistematis, terhadap berbagai oknum lintas profesi, hal tersebut tak membuat mafia-mafia minyak di Jambi gentar, seolah aman dari persoalan hukum yang mungkin terjadi

Padahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.

Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya sebagai berikut;

Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).

Dengan segala isu pelanggaran yang berseliweran di berbagai media massa. Pihak berwenang terutama aparat penegak hukum didesak melakukan tindakan tegas terukur untuk memastikan supremasi hukum dan timbulnya kesadaran untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di negara ini

Sebab dengan kondisi saat ini, tak tertutup kemungkinan adanya aksi massa yang akan dilangsungkan oleh Konsorsium Pemberantasan Mafia Migas Provinsi Jambi (KPMMPJ) akibat sudah seringnya terjadi hal seperti ini yang tak terkendali.

Exit mobile version