JAMBI – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi telah membacakan tuntutan terhadap Reka Nanda, terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport dan sepeda motor di kawasan Pasar Hongkong, Jelutung, Kota Jambi.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 10 juta.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 10 juta,” sebut jaksa penuntut umum, Ni Luh Hartini dalam nota tuntutannya.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada 20 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Hayam Wuruk, dekat BTN Syariah, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.
Reka Nanda, yang mengemudikan mobil Pajero Sport, menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Toni Suryadi.
Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor korban rusak parah dan Toni Suryadi mengalami luka berat yang menyebabkan kematiannya di lokasi kejadian.
Menurut hasil visum, korban meninggal dunia akibat luka robek dan memar yang cukup parah. Berdasarkan bukti dan pemeriksaan, jaksa menyatakan bahwa Reka Nanda terbukti bersalah melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kerusakan dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Tuntutan terhadap terdakwa merujuk pada Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhi denda Rp 10 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, barang bukti berupa mobil Pajero Sport dan STNK yang terdaftar atas nama Faisal Hassan juga telah disita.
Namun, keluarga korban, yang merasa belum mendapatkan keadilan, tidak puas dengan tuntutan tersebut. Lina Lie, perwakilan keluarga korban, menyatakan ketidakpuasannya atas tuntutan jaksa yang dianggap tidak cukup adil.
Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan itikad baik dalam bentuk perdamaian atau memberikan kompensasi kepada keluarga yang ditinggalkan, meskipun korban adalah seorang suami, ayah, dan kepala rumah tangga. (*)