Barisbaru.com,Batang Hari – Tabir dugaan mata rantai penyediaan peralatan untuk aktivitas illegal drilling atau penambangan minyak tanpa izin di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, perlahan mulai terkuak.
Informasi terbaru dari seorang mantan pekerja mengungkap adanya lokasi yang disebut menjadi pusat pembuatan dan perakitan berbagai peralatan yang digunakan untuk menunjang kegiatan pengeboran minyak ilegal.
Menurut kesaksian narasumber, lokasi yang sebelumnya disebut berada di kawasan belakang Pasar Baru, yang dikaitkan dengan lokasi milik seseorang bernama Agus, kini sudah tidak lagi beroperasi.
Aktivitas tersebut, kata dia, kini disebut terkonsentrasi di sebuah ruko yang berada di ujung Jalur Dua kawasan Akuang Pidah, Kecamatan Muara Bulian, berdampingan dengan bangunan lama Toko Umran Jaya.
“Tempat yang di belakang Pasar Baru, lokasi Agus itu sudah tutup sekarang. Operasional cuma ada di ruko ujung Jalur Dua,” ungkap mantan pekerja tersebut.
Perakit Diduga Didatangkan dari Luar Jambi
Yang menarik, narasumber menyebut tenaga kerja yang memiliki keahlian teknis dalam pembuatan peralatan tersebut bukan seluruhnya berasal dari Batanghari.
Menurut keterangannya, sejumlah perakit dan teknisi las didatangkan dari luar Provinsi Jambi, khususnya dari Medan, Sumatera Utara, dan Padang, Sumatera Barat.
Mereka disebut memiliki keahlian dalam pengerjaan komponen maupun peralatan yang dibutuhkan untuk aktivitas pengeboran minyak.
Narasumber mengaku pekerjaan yang dilakukan antara lain pembuatan capping atau penutup pipa serta perakitan perangkat rig pemboran darat.
“Kami khusus mengerjakan alat untuk perlengkapan sumur bor illegal drilling. Mulai dari pembuatan besi galvanis capping sampai alat rig. Pekerjanya orang Padang dan orang Medan,” katanya.
Diduga Ada Rantai Pasok Peralatan Illegal Drilling
Keterangan tersebut memunculkan dugaan bahwa praktik illegal drilling tidak hanya berlangsung pada titik-titik sumur minyak, tetapi berpotensi ditopang oleh rantai pasok peralatan yang relatif terorganisir.
Jika benar terdapat tempat khusus yang memproduksi dan merakit perangkat pengeboran, maka keberadaannya menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
Sebab, keberadaan produsen atau perakit peralatan pengeboran dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana aktivitas pengeboran ilegal memperoleh perangkat pendukungnya.
Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan lebih jauh: siapa pemesan peralatan tersebut, ke mana alat-alat itu didistribusikan, dan siapa yang berada di belakang pembiayaannya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab apabila penindakan terhadap illegal drilling ingin dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menyasar pekerja di lapangan.
Risiko Lingkungan dan Keselamatan Mengintai
Maraknya aktivitas pengeboran minyak tanpa izin juga memiliki konsekuensi serius terhadap keselamatan dan lingkungan.
Aktivitas pengeboran tanpa standar keselamatan yang memadai berpotensi menimbulkan kebakaran maupun ledakan. Di sisi lain, tumpahan minyak dan limbah kegiatan pengeboran dapat mencemari tanah serta sumber air masyarakat.
Karena itu, warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Batanghari, serta instansi teknis terkait tidak berhenti pada penertiban sumur-sumur ilegal.
Lokasi yang disebut sebagai tempat pembuatan dan perakitan peralatan juga dinilai perlu diverifikasi dan diperiksa secara langsung.
Apakah benar ruko tersebut digunakan untuk memproduksi peralatan penunjang illegal drilling? Siapa pemilik atau pengelolanya? Dari mana bahan dan komponennya diperoleh? Serta siapa saja yang menjadi pemesan dan pengguna peralatan tersebut?
Semua pertanyaan itu membutuhkan verifikasi di lapangan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Jika temuan tersebut terbukti, pengungkapan tidak semestinya berhenti pada pekerja atau operator sumur. Mata rantai penyedia alat, pemodal, pemasok, hingga pihak yang menikmati hasil produksi minyak ilegal juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Keterangan mengenai lokasi, pekerja, dan aktivitas perakitan dalam berita ini masih bersumber dari kesaksian seorang mantan pekerja dan belum merupakan hasil pemeriksaan resmi aparat. Konfirmasi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait tetap diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.(*)
