Penulis : Perkumpulan Elang Nusantara
Jambi – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yang tidak berbadan hukum dan dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Para pelaku atau tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
– Pertambangan Emas ilegal di provinsi jambi telah mengakibatkan kerusakan ekologis yang sudah sangat memperihatinkan, pertambangan ini tidak hanya menghancurkan tanah dan hutan, namun juga merusak ekosistem sungai serta menghancurkan lahan – lahan pertanian masyarakat.
– Di provinsi jambi, adanya permainan dan persekongkolan yang berlangsung sejak lama, antara pemodal, pemilik lahan, perkerja tambang dan oknum aparatur daerah dan oknum aparat penegak hukum yang turut membackingi kegiatan ini, dalam aktivitas ini mereka saling bekerjasama dalam melancarkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di provinsi jambi.
– Konflik yang telah ditimbulkan oleh kegiatan ini tidak bisa dianggap sebagai hal biasa, hingga kini tidak ada tindakan kongkrit dari aparatur pemerintah provinsi, pemerintahan daerah/kabupaten, dan l aparat penegak hukum di jambi yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas aktivitas ini, yaitu institusi kepolisian kejaksaan bahkan kami mendapatkan informasi keterlambatan oknum TNI di provinsi jambi.
Luas areal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi kian meluas, diambil dari data KKI Warsi, di tahun 2022 ini ada total 45.896 hektar lokasi PETI yang tersebar di enam kabupaten di Provinsi Jambi Jambi, jumlah ini terus bertambah 3.535 hektar atau 8 persen dari tahun 2021 yang mencapai seluas 42.361 hektar, dari analisis citra Sentinel 2 terlihat bukaan alur sempadan sungai yang dilakukan Penambangan Emas Liar (PETI) tahun 2022 sudah mencapai 45.896. Atau naik 3.535 hektar (8 persen) dari tahun 2021 yang berada di angka 42.361 hektar,
Itu dua tahun lalu, bayangkan hari ini sudah seperti apa!
Sudah puluhan kali konflik yang terjadi ditengah masyarakat, seperti pembakaran alat berat, perang saudara yang sempat terjadi di kabupaten Sarolangun yang menimbulkan korban jiwa, jelas ini akibat pembiaran yang berlangsung cukup lama, dan selama ini tidak adanya penindakan hukum yang tegas, Jiak dilihat beberapa tahun ke belakang, penindakan yang dilakukan hanya seremonial yang tak memiliki kekuatan hukum tetap, seperti pengungkapan kasus hingga ke akarnya, hingga kini kami tidak pernah mendengar adanya penangkapan terhadap pemodal dan seluruh pihak terkait.
Dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di provinsi jambi, adanya keterkaitan dan keterlibatan antara pemilik modal, aparatur desa, pejabat daerah dan oknum penegak hukum, seperti pihak-pihak yang meloloskan alat berat ke loaksi tambang, jelas mereka menerima uang pelicin untuk melancarkan kegiatan itu, yang kedua pihak yang memasok minyak ke lokasi pertambangan tersebut, yang kami temukan di lapangan yaitu kabupaten sarolangun dan kabupaten muara bungo, mereka dibackingi oleh oknum aparat setempat, baik oknum polisi dan oknum TNI.
Kami menduga bahwa minyak yang diselundupkan ke lokasi Pertambang Emas Tanpa Izin tersebut merupakan minyak hasil dari pertambangan Minyak Ilegal juga di provinsi jambi, tentu aktivitas ilegal ini merupakan salah satu penghancur utama lahan-lahan pertanian masyarakat, dan hutan di provinsi Jambi.
Begitupun saat penjualan Emas, bagaimana mungkin para penambang ini bisa lolos keluar dari loaksi tambang, bahkan keluar provinsi, jelas ada aliran dana yang diterima oleh oknum yang seharusnya menjaga kestabilan keamanan di wilayah nya.
Yang menjadi fokus saya hari ini adalah mengenai daerah huluan, dan dengan tulisan ini saya himbau kepada bapak Kapolda Jambi untuk melakukan penindakan di kabupaten sarolangun, khususnya desa sekaladi, disana telah beroperasi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin, padahal daerah itu merupakan daerah huluan Sungai batang asai, kalau daerah huluan sudah rusak, kemana lagi kita akan mencari sumber air bersih.!
Aparat Penegak Hukum harus tegas dan jangan pandang bulu terhadap persoalan ini, tangkap dan adili seluruh pihak yang terkait, baik oknum pejabat maupun oknum aparat, kami juga menghimbau kepada Polisi Militer Jambi dan Polisi Militer yang berkantor di kabupaten sarolangun, tolong tertibkan dan tindak anggota kalian yang diduga turut serta bermain dalam aktivitas pertambangan Emas tanpa izin di provinsi jambi ini, jika masih tidak ada penindakan kami akan melakukan aksi massa di depan kantor Polisi Militer Jambi dalam waktu dekat.
Dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Jambi, telah terjadi tindak pencucian uang, kami mendorong KPK, Mabes Polri dan Mahkamah Agung untuk segera turun ke Provinsi Jambi, menelusuri pelaku utama dalam Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ini, yang kini telah menghancurkan ribuan hektare lahan masyarakat dan bahkan hutan lindung di provinsi jambi, negara mengalami kerugian yang luar biasa, serta harus segera menindaklanjuti pihak yang menerima aliran dana yang telah melibatkan banyak pihak di provinsi jambi.
Dalam menjaga lingkungan hidup yang sehat dan layak, kita harus satu visi dan semangat yang sama, berpegang teguh kepada undang-undang negara kita, harus ada keberanian dalam menegakkan supremasi hukum di negara ini, sikat penghianat-penghianat negara yang masih bebas merdeka menjalankan aktivitas ilegal tersebut, tidak mungkin permasalahan ini terus langgeng tanpa keterlibatan aparat penegak hukum.!!
Jika dalam waktu dekat ini masih tidak ada tindakan yang dilakukan, kami akan melakukan aksi massa dan gerakan secara besar-besaran di provinsi Jambi, kami bosan mendengar keluhan dari pihak berwajib dalam menangani permasalahan ini, jika anda-anda yang sudah diberikan amanat dan tugas dari negara tidak mampu menjalankan tugas tersebut, silahkan mundur dari jabatan.!!