HMI Cabang Batang Hari Soroti Dugaan Penerapan Retribusi Sampah Tidak Sesuai Klasifikasi Tarif

BARISBARU.COM,BATANG HARI,JAMBI — Ketua Umum HMI Cabang Batang Hari menyoroti keras kebijakan penarikan retribusi pelayanan kebersihan yang disebut-sebut dipukul rata sebesar Rp10.000 per bulan kepada masyarakat, tanpa mempertimbangkan klasifikasi ekonomi maupun volume sampah yang dihasilkan.

Kebijakan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena dalam Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2024 telah ditetapkan klasifikasi tarif berdasarkan kemampuan masyarakat, yakni kelas miskin Rp3.000/bulan, kelas bawah Rp5.000/bulan, kelas menengah Rp7.000/bulan, dan kelas atas Rp10.000/bulan.

“Kalau benar masyarakat dipukul rata Rp10.000 tanpa melihat klasifikasi yang telah ditetapkan dalam Perda, maka ini bukan sekadar persoalan nominal, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Batang Hari, Salim Salikin.

Apalagi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa penarikan tersebut dilakukan berdasarkan MoU antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari dengan PDAM.

HMI Cabang Batang Hari meminta Pemkab Batang Hari, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, mekanisme, serta dasar penetapan tarif Rp10.000 tersebut.

“Jangan sampai MoU dijadikan dasar untuk mengesampingkan Perda. Pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat: apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, dan bagaimana mekanisme penentuan tarifnya. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang dirugikan,” lanjutnya.

HMI juga mendesak DPRD Kabupaten Batang Hari menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut. DPRD harus memastikan setiap kebijakan pemungutan retribusi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak anti terhadap retribusi. HMI memahami bahwa pelayanan kebersihan membutuhkan pembiayaan. Tetapi pemungutan harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan sesuai aturan. Kalau ada dugaan penyimpangan dalam penerapannya, pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan memperbaikinya,” tegas Salim.

HMI Cabang Batang Hari menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya transparansi dari pemerintah daerah. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik justru berubah menjadi beban baru bagi masyarakat kecil.

“Pemerintah hadir untuk melayani rakyat, bukan sekadar menarik pungutan dari rakyat. Setiap rupiah yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (TIM REDAKSI JAMBI)