JAMBI — Jum’at 4 September 2026 Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB Jaya Jambi) mengecam lemahnya tata kelola dan pengawasan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Provinsi Jambi.
Berdasarkan kajian dan data yang menjadi perhatian kami, terdapat 126 kegiatan usaha pertambangan minerba, di mana 33 perusahaan dan/atau kegiatan usaha tambang diduga telah habis masa berlaku izinnya, namun terdapat dugaan kegiatan pertambangan yang masih berlangsung.
Data tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan. Jika benar terdapat kegiatan pertambangan yang tetap berjalan setelah masa berlaku izin berakhir, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum, pengawasan negara, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.
PERTAMBANGAN HARUS UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT
Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi perusahaan. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, keberadaan industri pertambangan harus memberikan manfaat yang seimbang antara kepentingan ekonomi, penerimaan negara dan daerah, keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.
Yang menjadi persoalan adalah ketika keuntungan ekonomi pertambangan justru dibarengi dengan meningkatnya beban sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat.
KEMACETAN DAN JALAN RUSAK BUKAN SEKADAR PERSOALAN LALU LINTAS
Salah satu dampak yang paling nyata dirasakan masyarakat Jambi adalah persoalan transportasi angkutan batu bara.
Mobilitas kendaraan hauling dalam jumlah besar telah menjadi persoalan serius di sejumlah ruas jalan yang digunakan masyarakat. Kemacetan panjang, kerusakan jalan, meningkatnya risiko kecelakaan, hingga terganggunya mobilitas masyarakat merupakan konsekuensi yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Ketika ambulans, kendaraan masyarakat, maupun aktivitas ekonomi harus menghadapi antrean panjang akibat aktivitas angkutan batu bara, maka pertanyaan publik menjadi sederhana:
Siapa yang sebenarnya menikmati keuntungan pertambangan, dan siapa yang harus membayar biaya sosialnya?
GRIB Jaya Jambi menilai bahwa penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan membuat aturan jam operasional atau pos pemantauan. Pemerintah harus memastikan adanya sistem transportasi pertambangan yang benar-benar efektif, terukur, dan tidak menjadikan jalan publik sebagai korban dari aktivitas industri.
LINGKUNGAN DAN JAMINAN REKLAMASI HARUS MENJADI PRIORITAS
Persoalan pertambangan tidak berhenti pada izin dan produksi. Salah satu kewajiban penting perusahaan adalah memastikan reklamasi dan pemulihan lingkungan.
Hal ini semakin relevan setelah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menerbitkan Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 mengenai sanksi penghentian sementara terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terkait jaminan reklamasi. Dalam daftar tersebut terdapat sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Jambi.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi bukan isu yang dapat dianggap remeh.
Jika perusahaan telah diberikan peringatan administratif namun kewajibannya belum dipenuhi, maka pemerintah harus memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak berjalan dengan mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan.
Kerusakan lahan, perubahan tata air, sedimentasi sungai, potensi pencemaran, dan meningkatnya risiko bencana ekologis harus dihitung sebagai biaya nyata dari aktivitas pertambangan, bukan sekadar dampak sampingan.
GRIB JAYA JAMBI MEMPERTANYAKAN PERAN PEMERINTAH PROVINSI
Dalam persoalan ini, GRIB Jaya Jambi mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Provinsi Jambi menjalankan fungsi koordinasi, pengawasan, fasilitasi, serta pengendalian terhadap dampak pertambangan di daerah sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Kami memahami bahwa sebagian kewenangan pertambangan berada pada Pemerintah Pusat. Karena itu, kritik kami bukan berarti mengabaikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun, keterbatasan kewenangan bukan alasan untuk membiarkan persoalan di lapangan tanpa penyelesaian.
Pemerintah Provinsi tetap memiliki peran penting dalam koordinasi lintas sektor, pengendalian dampak transportasi, perlindungan kepentingan masyarakat, fasilitasi penyelesaian konflik, serta memastikan berbagai persoalan di daerah dilaporkan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.
Bahkan Pemerintah Provinsi Jambi sendiri sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan jalan khusus angkutan batu bara merupakan kebutuhan mendesak untuk mengurangi kerusakan jalan umum, kemacetan, dan risiko kecelakaan.
Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan:
Mengapa persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun belum menghasilkan sistem pengawasan yang benar-benar efektif?
ADIANSYAH: JANGAN SAMPAI KEWENANGAN BERUBAH MENJADI PEMBIARAN
Adiansyah dari GRIB Jaya Jambi menyampaikan bahwa pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi polemik besar di tengah masyarakat.
“Peran Gubernur Jambi dalam memastikan tata kelola pertambangan yang berpihak kepada masyarakat harus dapat diukur secara nyata. Mulai dari persoalan transportasi batu bara, pengawasan dampak lingkungan, koordinasi dengan pemerintah pusat, sampai memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya kepada daerah dan masyarakat.”
Menurutnya, kewenangan pemerintah harus digunakan untuk melindungi kepentingan publik, bukan memberikan ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami meminta seluruh pihak membuka data secara transparan. Jika ada perusahaan yang izinnya telah berakhir tetapi masih melakukan kegiatan pertambangan, maka harus diperiksa. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi, harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai rakyat menanggung kerusakan lingkungan sementara keuntungan pertambangan hanya dinikmati segelintir pihak.”
GRIB Jaya Jambi juga menegaskan bahwa pernyataan mengenai adanya pelanggaran atau kegiatan tambang tanpa izin harus dibuktikan melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, dan proses hukum yang transparan.
PENUTUP
GRIB Jaya Jambi tidak anti terhadap investasi dan tidak anti terhadap aktivitas pertambangan.
Yang kami tolak adalah pertambangan yang tidak tertib, tidak transparan, merusak lingkungan, mengganggu kehidupan masyarakat, dan berpotensi mengabaikan hukum.
Jambi memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar. Namun kekayaan tersebut seharusnya menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sumber konflik, kerusakan lingkungan, kemacetan, dan ketidakadilan.
Pertambangan boleh berjalan, tetapi hukum harus berjalan lebih dulu.
Sumber daya alam Jambi adalah milik negara dan harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat — bukan untuk kepentingan segelintir orang.
DPD GRIB JAYA JAMBI
Kawal izin. Kawal lingkungan. Kawal hak rakyat.
