Hukum  

Frandy Sebut Fakta Pajak Sudah Dibayar dan Diterima Pakai NPWP Dispora

JAMBI—Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Khairi, Beny, Triko dan Kushaeri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa 19 November 2024.

Sidang kali ini beragendakan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum. Dalam persidangan ini telah dihadirkan 1 orang ahli pajak dari Padang Aro, yakni Reginaldi.
Ahli mengaku sebelumnya sudah pernah memberikan keterangan selain di perkara ini.

Terkait dengan pemungutan pajak ahli mengatakan dalam perkara ini bahwa KONI bukan merupakan objek pajak. Ahli juga menjelaskan terkait dengan pemotongan atau pemungutan pajak seharusnya menggunakan NPWP milik KONI itu sendiri, namun faktanya dipersidangan justru KONI menggunakan NPWP milik dispora.

Lalu, ahli juga mengatakan bahwa sebenarnya KONI memang bukan merupakan instansi pemerintah, namun memang dalam hal ini koni diberikan dana hibah oleh pemerintah kota Sungai Penuh untuk dikelola dalam kegiatan porprov.

Kemudian, ahli menjelaskan juga terkait dengan pembelanjaan bahwa memang ada yang dikenakan pajak dan ada juga yang tidak dikenakan pajak. Terkait hal itu ada yang namanya perusahaan kena pajak dan perusahaan tidak kena pajak.

Untuk 1 pembelian barang itu dikenakan 1,5% dari pembelian barang-barang. Barang-barang yang dibelanjakan dalam perkara ini seperti tas, kaos, training, sepatu dan kebutuhan lainnya untuk atlet kontingen Kota Sungai Penuh.

Frandy Septior Nababan, SH, Penasihat hukum terdakwa Khusaeri pada persidangan ini juga memberikan tanggapannya terhadap keterangan ahli tersebut.

“Dari pernyataan ahli tadi sedikit membingungkan, karena di satu sisi KONI sendiri dinyatakan bukan wajib pungut, namun dalam hal ini ketika pajak itu sudah dibayarkan, disisi pajak itu sudaha diterima saja walaupun yang membayarkan menggunakan NPWP dispora.”, ucap pengacara tersebut.

Lalu pengacara dari terdakwa Kushaeri tersebut juga menambahkan terkait bagaimana dengan kliennya, mengenai adanya pengaturan tentang perjalanan dinas biaya hotel 30%.

“seperti yang kemarin sudah disepakati juga oleh saksi sekaligus terdakwa dari KONI yang menyatakan ada kesepakatan 30% dari taksasi pagu. Jadi nilai Rp 174 ribu perorang itu dana untuk penginapan, tapi prakteknya kan ini bukan digunakan untuk pengganti biaya nginap, melainkan langsung ke hotel. Jadi sebenarnya siapa yang dimintai pajak dalam hal KONI menggelontorkan dana kepada atlet-atlet ini, ternyata tidak dipungut dan tidak wajib pajak. Terus yang jadi pertanyaan ngapain kita harus memberikan SPJ, karena pertanggungjawaban hotel ternyata bukan untuk koni dan juga bukan untuk dispora, pertanggungjawaban hotel itu jelas kepada pribadi pengguna hotel,” tambahnya.(*)

Exit mobile version