Dua Mobil Tanki BBM Pertamina El Nusa Disikat Dirreskrimsus Polda Jambi

BARISBARU.COM – Subdit Personalia IV/ Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengapian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi, selasa ( 19-3-2024).

Hal ini diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yudo P yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol.Mulia Prianto, Perwakilan Pemasaran Pertamina Jambi dan Kasubdit IV/Tipidter, Akbp Reza Khomeini saat konferensi pers di Lapangan Hitam Polda Jambi.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dalam pengungkapan kasus perlindungan BBM ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, satu di antaranya merupakan pemilik gudang BBM pelindung BBM Ilegal.Tiga tersangka ini berinisial (IP), (AC) dan (AS).

 

 

“Pada tanggal tanggal 9 Maret 2024 tepatnya hari Sabtu, kami mendapat informasi sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan yang mendukung BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu (7 Maret,Red) namun belum mendapatkan hasil,” kata Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas.”

 

Kemudian, kata Bambang pada tanggal 9 kembali turun ke lokasi dan benar saja, menemukan kegiatan ilegal ini.Ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk Tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari. Para tersangka ketiga ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

 

Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingannya sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum,” jelasnya .

 

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan perlindungan subsidi BBM.

 

Dari hasil pengungkapan kasus menutupi BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 balon yang berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik , 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.

 

Atas perbuatannya para pengacara diancam dan disangkakan undang-undang 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang ciptaan kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.pungkasnya (ry)

 

Exit mobile version