Barisbaru.com,Muara Bulian Batang Hari Jambi — Dugaan aksi intimidasi terhadap seorang pedagang ayam di Pasar Keramat Tinggi, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, menjadi sorotan. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Muslim bersama adiknya, Iwan, yang disebut berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), dilaporkan ke Polres Batanghari atas dugaan pengancaman terhadap korban.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) di kawasan Pasar Keramat Tinggi. Korban mengaku merasa terancam dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Dalam laporan yang disampaikan korban, rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi turut diserahkan sebagai salah satu barang bukti untuk membantu proses penyelidikan.
Pihak korban dan keluarga berharap Polres Batanghari dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Mereka meminta dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.
Selain proses hukum, korban juga meminta instansi terkait, termasuk pengelola Pasar Keramat Tinggi dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Batanghari, melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal apabila benar terdapat aparatur atau tenaga kerja yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
BUKAN SEKADAR MASALAH PRIBADI
Dugaan intimidasi yang melibatkan aparatur pemerintah menjadi perhatian karena perilaku seorang pegawai, apabila terbukti, dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi tempat yang bersangkutan bekerja.
Namun demikian, status sebagai terlapor tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TERANCAM PIDANA DAN SANKSI KEPEGAWAIAN
Secara hukum, dugaan pengancaman harus dilihat berdasarkan bentuk, maksud, cara, serta akibat perbuatan yang dilakukan.
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Dalam KUHP baru terdapat ketentuan mengenai tindak pidana pemerasan dan pengancaman, antara lain Pasal 482 dan Pasal 483, dengan unsur yang harus dibuktikan oleh penyidik.
Karena itu, penerapan pasal terhadap Muslim dan Iwan nantinya sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian. Tidak tepat menyimpulkan pasal tertentu sebelum konstruksi perkara dan unsur pidananya dipastikan penyidik.
Bagi Muslim yang berstatus PNS, apabila terbukti melakukan pelanggaran, persoalan tersebut juga dapat berimplikasi terhadap disiplin kepegawaian. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hukuman disiplin dapat dijatuhkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampaknya, dengan mekanisme serta kewenangan yang telah diatur dalam peraturan kepegawaian. Pelaksanaan ketentuan tersebut juga diperjelas melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait. Polisi diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap laporan korban, sementara instansi tempat terlapor bekerja dituntut tidak menutup mata apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran disiplin.
Di sisi lain, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan klarifikasi serta membela diri sesuai mekanisme hukum.
Masyarakat kini menunggu apakah laporan tersebut akan berlanjut ke proses hukum dan bagaimana sikap Pemerintah Kabupaten Batanghari terhadap dugaan keterlibatan aparatur dalam perkara tersebut.
Media Barisbaru.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terlapor maupun instansi terkait.(*)
