Breaking news! Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tidak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI 

Jakarta, Barisbaru.com – Aksi demo yang digelar oleh Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang didepan Gedung Kementerian ATR/BPN, terungkap bahwa Kementerian ATR BPN Republik Indonesia tidak mengetahui jika PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) yang memiliki usaha perkebunan kelapa sawit dan PMKS di Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sudah diperpanjang.

Mungkinkah pihak ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan ataupun Provinsi Jambi tidak menyampaikan laporan kepada Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta terkait adanya perpanjangan HGU PT DAS yang telah berakhir pada tahun 2023 yang lalu.

Dalam aksinya, Poktan Imam Hasan Desa Badang yang dipimpin Dedi Ariyanto selaku ketua, menyampaikan prihal kronologi konflik lahan antara Masyarakat Desa Badang dengan PT. DAS yang tak kunjung selesai hingga saat ini, yang mana asal usul sebagai HGU PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS) juga bersumber dari tanah Adat Ulayat masyarakat Desa Badang yang sejak turun temurun menjadi ladang pertanian masyarakat Desa Badang, Senin (10/2/2025).

Diceritakan Dedi, dari sejak turun temurun masyarakat Desa Badang adalah bertani menanam tanaman lunak dan keras untuk menyambung hidup. Ditambah dengan surat dokumen bukti perladangan masyarakat Desa Badang ditahun 1947 dalam berperan serta membantu perjuangan TKR (Tentara Keamanan rakyat) dengan menyumbang/mensuplai makanan jenis beras dan palawija. Dan riwayat itu dibukukan dan tertulis lisan dari tua-tu dari tua-tua tenganai tentang asal usul masyarakat Badang.

Masuknya PT DAS atau PT Dasa Anugerah Sejati pada Tanggal 21 Maret Tahun 1988 atas Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 77 Tahun 1988 Tentang Program Pemerintah provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait agenda Pencadangan tanah untuk keperluan perkebunan coklat dan karet PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS). Dari sejak Tahun 1988 tersebut hingga saat ini masyarakat Desa Badang tidak pernah mendapatkan hak mereka atas lahan perkebunan dari pola kemitraan 20% yang seharusnya menjadi kewajiban PT DAS selaku pengelola lahan HGU.

Usai melaksanakan aksinya, Dedi Ariyanto merasa kecewa atas tindakan larangan pihak kementerian ATR/BPN terhadap wartawan yang ikut meliput kegiatan aksi tersebut saat masuk keruang mediasi Kantor Kementerian ATR/BPN RI tersebut.

Exit mobile version