Muaro Jambi ~ Pabrik kelapa sawit berkapsitas mini 5 ton per jam yang beralamatkan RT 17 km 13 dusun purwodadi, desa Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan bau busuk dan debu pembakaran mencemarin lingkungan sangat berbahaya, membuat resah warga beberapa perumahan yang berdekatan dengan pabrik tersebut, Minggu, 31/03/2024.
Berdasarkan keluhan dan laporan warga setempat kepada awak media ini, beberapa hari yang lalu awak media ini mencoba mendatangi pabrik kelapa sawit tersebut, kondisi pabrik tersebut terlihat sedang beraktivitas.
Awak media juga berhasil jumpa dengan pihak keamanan pabrik (Satpam) ketika kita minta izin masuk tidak diizinkan oleh petugas tersebut, dan hanya dapat berbincang dibatasi dengan tembok pagar yang tidak begitu tinggi.
Saat ditanya satpam yang bernama Sukirman ada pengurusnya dengan alasan baru keluar dan ditanya siapa pengurus beliau tidak bersedia memberi tahu dan terkesan tertutup, hanya mengatakan Bosnya Orang Taiwan dan tidak bersedia memberi tahu siapa namanya, begitu juga tidak terlihat papan plang Nama perusahaanya sehingga tidak tahu nama pabriknya, memang saat berada di depan pabrik tersebut tercium bau busuk yang sangat menyengat sekali.
Kemudian awak media mencoba menemui beberapa warga perumahan yang berada sangat dekat dengan pabrik tersebut, salah satu warga yang tidak mau menyebut namanya mengatakan bahwa ya pak kita sangat terganggu dengan bau busuk dan debu yang berasal dari pabrik tersebut, beliau juga mengatakan beberapa waktu lalu sudah mengadakan protes melalui ketua RT 17 setempat namun sampai sekarang masih tetap begitu, Ucapnya.
Diwaktu yang sama kita berusaha kompirmasi ke ketua RT 17 setempat, namun yang bersangkutan tidak berada dirumah, begitu juga kita mencoba mencari tahu lewat salah satu pemasok brondolan buah sawit yang bernama Bujang yang tinggal tidak jauh dari dari pabrik tersebut, namun juga tidak berhasil bertemu.
Ketika berusaha menghubungi lewat sambungan telpon pak Paidi ketua RT 17 dusun Purwodadi, desa Pondok Meja mengatakan bahwa sebelumnya memang ada warga yang komplin terkait abu dari pabrik tersebut namun telah diselesaikan, dan paidi juga mengatakan bahwa duluan pabrik pengolahan sawit tersebut berdiri kemudian baru disusul dengan pemukiman, dulunya di seputaran pabrik tidak ada perumahan warga, Ucapnya.
Ketika menanyakan nama pabrik tersebut pak Paidi mengatakan nama pabriknya P.T Misi orang jakarta yang punya, Katanya
Lanjut Paidi dulu sebelumnya bukan pengolahan sawit tapi pengolahan plastik bekas jadi gak ada limbah, begitu ditanya apakah perusahaan tersebut sudah ada minta izin, Paidi mengatakan mungkin sudah ada melalui Kepala desa, Tuturnya.
Begitu juga dengan saudara Bujang yang memiliki Ram sawit yang berlokasi di perumahan yang tidak jauh dipabrik tersebut menyampaikan melaului sambungan telpon, ketika ditanya tentang pemilik pabrik Bujang mengatakan tanya saja kepabrik pak, Serunya.
Setelah diberi tahu bahwa sudah ada kepabrik, lalu beliau mengatakan saya bukan pengurus tetapi hanya pemasok buah sawit hanya KSO, bukan pengurus, Ucapnya
Lanjut Bujang pengurusnya di jakarta kalau pengurus Jambi PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) Provinsi Jambi, kalau mau tau tanya aja kesana, izin-izinnya atas nama Puskud pabrik, izin ada semua, Serunya
Ketika awak media mengatakan ada warga yang komplin mengenai limbah dan bau busuk pabrik tersulebut, Bujang menanyakan Warga yang mana, sebutir atau dua butir warga, dan mengatakan kalau bau yang ngolah roti bau roti kalau ngolah sawit ya bau sawit dan kita sudah sosialisasikan ke warga tidak ada masalah, Ucapnya.
Bujang juga mengatakan nama pabriknya PT Misi Jakarta, orang Jakarta yang punya, dan ada juga investor dari Taiwan yang bernama Alex, Untuk limbah kita buang ke RT 4 desa Sukamaju tidak dilokasi pabrik, ketika sudah ada izin pembuangan limbah, sudah ada dari LH, Kata Bujang
Selanjutnya awak media mencoba mendatangi Kantor PUSKUD Provinsi Jambi yang beralamat di depan kampus Unja Telanaipura Jambi, dan hanya bisa meminta keterangan sedikit melalui bendahara Puskud bernama Sapruddin karena saat itu ketua nya tidak ada dikantor.
Menurut sapruddin yang punya orang jakarta bernama Gianto, dan Izin PT Misi bukan Puskud dan Puskud hanya Perantara dan tidak ada terkait dengan dengan pabrik tersebut, dan mengatakan pabrik sawit sudah lama berdiri sejak tahun 2015 izin-izin lengkap dan lahan tersebut sudah di jual ke PT Misi dan tidak ada urusan dengan Puskud lagi, Ucapnya.
Ketika ditanya tentang komplin warga tentang bahaya limbah yang disebabkan oleh pabrik tersebut Sapruddin mengatakan kalau mau salahkan, salahkan pemeritah lah yang mengeluarkan izin dalam hal ini DLH kabupaten Muaro Jambi, kenapa tidak di kaji Amdalnya yang berdampak kepada lingkungan kenapa dikasih izin kepada pabrik tersebut, Kata sapruddin.
Diwaktu yang berbedah Awak media ini berusaha kompirmasi kepada yang berwenang yang memberi izin kepada PT Misi dan apa benar PT Misi telah memiliki izin atas pengolahan sawit tersebut, melalui kabag perizinan dalam hal ini PTSP Muaro Jambi yaitu Agus melalui sambungan telpon pada hari Rabu 27/03/24. Agus mengatakan sedang rapat di kemenkumham provinsi jambi, coba nanti aja kita ketemu, namun Agus pun mengatakan coba bapak whatshapp aja apa yang mau ditanya saya nanti saya cek dikantor, Ucapnya.
Kemudian Awak media inipun mengajukan beberapa pertanyaan melalui pesan singkat Whatshapp yaitu, PT Misi alamat Km 13 pabrik mini pengolahan sawit izinnya PMA atau bukan, sama izin operasi, serta izin bangunan pabriknya, namun pada hari Kamis 28/03/24 mencoba mempertanyakan
gimana bang agus sdh di cek kah ? …. namun hanya dibaca sampai berita ini diturunkan masih belum ada Jawaban dari Agus Kabid perizinan PTSP Kabupaten Muaro Jambi.
Begitu juga dengan Kades Sebapo Pak Martoyo melalui sambungan telpon, Martoyo mengatakan dulunya itu usaha Puskud bukan pengolahan sawit tapi pengolahan plastik bekas, kemudian dialihkan ke PT Misi dan berubah menjadi pengolahan sawit, dan setahu saya dulu izin puskud yang buka awal, tapi untuk peralihan sekarang belum ada minta izin ke desa atas nama PT, Kata pak kades.