Jambi, barisbaru.com ~ Sidang Gugatan SK Bupati Tanjung Jabung Barat dengan Pokok Perkara 3/PTUN/2024 antara Poktan Imam Hasan melawan Bupati Tanjung Jabung Barat dan PT. Dasa Anugerah Sejati (PT. DAS) sidang dipimpin oleh Hakim ketua, Efendi , S.H dan dua orang Hakim Anggota, dari penggugat Dedi Ariyanto dan Kuasa hukumnya, tergugat1 Bupati Tanjung Jabung Barat di wakili 2 orang kuasa Hukumnya serta Tergugat Intervensi PT. DAS diwakili dua orang kuasa hukumnya, dengan Agenda keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat1, sidang dimulai sekira pukul 13: 15 Wib, Kamis 30 Mei 2024.
Sidang yang sebelumnya direncanakan akan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak yaitu saksi ahli dari penggugat (Poktan Imam Hasan) dan saksi ahli dari tergugat1 (Bupati Tanjung Jabung Barat) namun pada sidang ini tidak jadi di hadirkan.
Dimana agenda sidang hari ini yang di jadwalkan dari kedua belah pihak akan menghadirkan saksi ahli, namun tidak jadi menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak, maka majelis hakim melanjutkan dengan menerima bukti-bukti tambahan dari pihak penggugat dan tergugat1 sedangkan tergugat Intervensi tidak terlihat memberikan bukti tertulis tambahan.
Untuk agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan sidang kesimpulan dan keputusan yang akan diadakan dua minggu kedepan.
Pada Akhir sidang kuasa hukum dari penggugat Juga menanyakan kepada hakim ketua terkait sidang lokasi (PS) yang sebelum telah diajukan terkait dugaan ada ketidak sesuaian HGU dari PT DAS yang telah di perpanjang oleh BPN pada bulan Desember 2023 dengan objek lahan yang ada dilapangan, dan ada indikasi secara devakto melebihi izin yang telah diberikan serta ada dugaan tumpang tindih HGU PT. DAS dengan izin lain maka menurut kuasa hukum dari Penggugat sangat perlu di lakukan sidang dilakasi, kata Mike.
Namun oleh hakim ketua Efendi, S.H menjelaskan terkait dengan sidang lapangan yang telah diajukan oleh penggugat sebelumnya telah diterima dan mempertimbangkan dari manfaat dan keterkaitan dengan dasar gugatan yang diajukan oleh Poktan Imam Hasan ini adalah SK Bupati terkai CP/CL yang dianggap cacat hukum, Ucapnya
Menurut Efendi dimana dugaan yang dimaksud oleh penngugat terkait sidangblapangan tidak ada manfaat dan keterkaitan dengan gugatan ini”, imbuhnya
Dimana maksud dari kunjungan sidang lapangan yang diajukan itu adalah dugaan HGU dari PT.DAS sudah melenceng melebihi luas yang sebernanya, itu pertama Ucap Efendi.
Selanjutnya kalau seandainya kita sidang lokasi, kita kelokasi kita inikan sidang SK Bupati terkait CP/CL, dan untuk HGU siapa yang mengeluarkan bukankah BPN seandainya nanti kita kelokasi siapakah yang akan mengukur dan menjelaskan kalau HGU ini memang mrnyimpang dari yang sebenarnya, Jelasnya.
Lanjut Efendi seandai kalau itu memang ada dugaan penyimpangan HGU terhadap lahamn 9 desa Bisa saja nanti di tambahkan di pengambilan Kesimpulan Atau boleh saja Nanti Lanjutkan Dengan gugatan Terhadap HGU PT.DAS yang diduga melebihi luasan yang ada silakan saja, Tutupnya
Untuk kesimpulan yang akan dilaksankan pada tanggal 6 Juni 24 paling lambat pukul 11:00 Wib para pihak bisa upload melalui ikatalog yang ada di PTUN Jambi, sidang keputusan akan di laksanakan pada tanggal 20Juni 2024.