Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Ir. H.Agus Sanusi M.Si hadiri Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Mandiri Kewilayahan Keselamatan Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Polres Tanjab Barat. Selasa 7/2/23.
Kegiatan yang diselenggarakan di lapangan hijau Mapolres Tanjab Barat tersebut turut dihadiri oleh Kasdim 0419 Tanjab, Dan Subdenpom II/2-2 Tanjab, Sekretaris Dinkes, Kabid Perhubungan Darat Dishub, Kasi Trantibum Satpol PP, serta diikuti oleh personel gabungan dari Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjab Barat, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2023.
Rencananya, Operasi keselamatan tersebut akan berlangsung selama 13 hari dimulai dari 07 Februari sampai dengan 20 Februari 2023.
Membacakan amanat Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono M.Si, Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, S.H, S.I.K, M.H mengatakan bahwa apel gelar pasukan tersebut diselenggarakan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
” Ditekankan kepada seluruh personil polda jambi khususnya Polres Tanjab Barat jangan lengah sedikitpun dalam melaksanakan tugas memelihara kamtibmas, menegakkan hukum yang adil dan bermartabat kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya terutama kepada terhadap keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas masyarakat pengguna jalan serta memberikan berbagai bentuk kegiatan edukasi tentang tata tertib berlalu lintas,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres berharap kegiatan tersebut akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi diwilayah hukum polda jambi khususnya Polres Tanjab Barat, serta diharapkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat tentang lalu lintas, menurunnya angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas.
Dalam upaya menciptakan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, menurutnya ada tujuh skala prioritas, yang diantaranya pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengemudi tidak menggunakan helm SNI dan Safety Belt, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus, dan pengemudi yang menggunakan knalpot blong.