Barisbaru.com – Persoalan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW) yang di sah kan oleh DPRD Provinsi Jambi menjadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).
Kabarnya, peta indikatif yang terdapat didalam Perda diberlakukan, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Tanjab Barat karena patok tapal batas Tanjab Barat – Tanjab Timur bergeser sebanyak 17 Ribu hektar.
Hal itu turut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar,S.H, M.H bahwa didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik kab tanjab barat akan menjadi milik kabupaten tanjabtim.
” ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat tanjab barat oleh pemprov jambi , ujar nya. ”
Sementara hal serupa juga turut disayangkan oleh politisi fraksi Golkar Syufrayogi Syaiful. Bahwa, mewakili suara masyarakat di Kabupaten Tanjab Barat tentang SDA di wilayah ini merupakan aset yang dipertahankan untuk masa yang akan datang.
“Ini merupakan kekayaan Tanjab Barat, jangan sampai gara-gara kebijakan ini mengorbankan generasi yang akan datang,” ungkap Ketua Komisi 2 itu.
“Saya harap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti hal ini,” harapnya.