Daerah  

Pemasangan Reklame Caleg Diduga Menyalahi Aturan, Aktivis Lingkungan Windi Angkat Bicara

 

Barisbaru.com – Mendekati pesta demokrasi, 14 Februari 2024 mendatang, para peserta yang tergabung dalam partai mempersiapkan kandidatnya untuk memenangkan pesta demokrasi mendatang.

Strategi Calon Legislatif (Caleg) agar dikenal dengan masyarakat tersebut dilakukan dengan memasang baleho atau spanduk (rekalme) ditempat kerumunan, pasar, sisi jalan dan lainnya. Akan tetapi, ada sejumlah pemasangan reklame yang terkesan melanggar aturan, seperti dipasang di pohon-pohon.

Mengenai hal itu salah seorang penggiat lingkungan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Muhammad Windi ikut prihatin dan angkat bicara terkait reklame yang dipasang dipohon hingga dipaku.

Berkampanye melalui reklame memang tidak menjadi persoalan, tapi sekarang maraknya pemasangan sepanduk dipohon, difasilitas umum, atau kawasan hijau menimbulkan perhatihakan khusus, yang berarti pemerintah atau calon legislatif semakin tidak memperdulikan lingkungan.

Menyoroti sejauh ini penegakan hukum terkait yang bersinggungan dengan lingkungan terkesan belum tegas.

Menekankan polemik spanduk ini membuat program dan kebijakan yang pro lingkungan menjadi tak terealisasi secara ril di lapangan. “Kita tidak butuh spanduk, apa lagi spanduk yang tidak menghormati pohon,” tuntasnya.

Pemasangan reklame untuk kampanye di pohon hingga dipaku itu melanggar aturan dan menyakiti makhluk hidup. Barangkali, para Caleg tahu atau pura-pura tak tahu dampak buruk memaku pada makhluk peneduh itu. Harusnya mereka yang terlibat dalam pemilu, khususnya Caleg tahu, paku berpotensi sebagai titik masuk bagi infeksi penyakit dan bakteri pada pohon.

Tusukan paku akan menyebabkan kerusakan dalam bentuk kompartemen, Hal itu disebabkan pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuhnya jika ada benda asing tertanam di dalamnya yang akan mengganggu proses fisiologi tanaman dan mengurangi tekstur kayu pada pohon dan masih banyak dampak buruk dari itu.

Memaku benda di pohon dinyatakan melanggar UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU No 15 tahun 2013. Jadi Caleg/DPD dan calon presiden yang memaku pohon tidak ramah lingkungan dan melanggar aturan .