Jambi, Barisbaru.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan pajak air tanah yang sangat signifikan, yang dinilai semakin membebani pengusaha hotel di daerah ini.
Kenaikan pajak air tanah yang terjadi mencapai sembilan kali lipat, dari sebelumnya Rp148 per meter kubik menjadi Rp2.203 per meter kubik, dianggap sebagai lonjakan yang tak terduga bagi para pelaku usaha.
Ketua PHRI Jambi, Yudhi Irwanda Ghani, mengungkapkan bahwa kenaikan pajak ini memiliki dampak yang cukup serius terhadap biaya operasional hotel.
Mengingat terbatasnya pasokan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), banyak hotel di Jambi terpaksa mengandalkan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari.
“Keputusan untuk menaikkan pajak ini dilakukan tanpa adanya sosialisasi yang memadai, sehingga kami merasa sangat terkejut,” ungkapnya.
Menurut Yudhi, beberapa hotel yang sebelumnya mengeluarkan sekitar Rp1 juta per bulan kini harus merogoh kocek hingga Rp17 juta untuk retribusi air tanah.
“Kondisi ini jelas mengganggu arus kas dan memperlambat upaya pemulihan bisnis pascapandemi,” tambahnya.
Yudhi juga menekankan bahwa, industri perhotelan di Jambi masih berada dalam proses pemulihan akibat dampak pandemi yang berkepanjangan.
“Kami tidak berada dalam kondisi yang baik, dan kami berjuang untuk bangkit. Kenaikan biaya yang drastis ini dapat menghambat kemajuan yang kami perlukan,” paparnya.
Dalam pernyataannya, PHRI Jambi berharap agar pemerintah daerah dapat meninjau kembali kebijakan ini dan menciptakan solusi yang lebih seimbang.
Mereka juga menginginkan adanya dialog lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menemukan jalan tengah yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, demi keberlanjutan sektor perhotelan di Jambi.(*)