BARISBARU.COM, JAMBI – Keberadaan gudang-gudang penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di kawasan Alam Barajo Kota Jambi sampai sekarang masih bebas beroprasi, seakan tak tersentuh hukum.
Hal ini sudah lumrah di mata masyarakat dan juga sering terjadi peristiwa kebakaran soal BBM ilegal ini, tapi masih banyak sekali yang tak tersentuh oleh aparat penegak hukum, Salah satunya gudang BBM ilegal yang terletak dekat dari Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jambi.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, gudang BBM ilegal dengan pagar seng tersebut diduga kuat merupakan milik Cane Siregar, yaitu sosok pemain lama dalam bisnis BBM ilegal di Kota Jambi.
Dari hasil investigasi tim awak media bahwa gudang BBM ilegal tersebut rutin disingahi oleh sejumlah armada penyalur BBM industri alias tangki biru putih tiap harinya. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Cane memainkan bisnis BBM ilegal dalam gudang non permanen yang tertutup rapat oleh seng tersebut.
Mereka seolah tak kenal takut atas ancaman pidana atas bisnis ilegalnya. Sekalipun regulasi perundang-undangan sudah jelas, namun bisnis ilegal tersebut masih terus beroperasi dengan aman. Padahal ancaman hukumannya tak main-main.
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.” Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.
Belum diperoleh keterangan resmi atau konfirmasi dari Cane soal gudang BBM ilegal tersebut. Soal keberadaan dan aktivitas gudang BBM ilegal tersebut, tim awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)