JAMBI – Reka Nanda, pengendara Pajero Sport yang menabrak pengendara motor hingga menyebabkan kematian di Pasar Hongkong, Jambi, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 2 tahun. Selain itu, Reka juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan 3 bulan.
Namun, keluarga korban merasa tidak puas dengan putusan tersebut. Lina Lie, istri korban Toni Suryadi, mengungkapkan bahwa hukuman tersebut tidak sesuai dengan harapan.
Ia menilai bahwa hilangnya nyawa manusia harus dihargai lebih, dengan adanya perdamaian dan uang duka, seperti yang terjadi dalam kasus serupa di Pekanbaru, di mana terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, Keluarga korban, yang telah merasakan kehilangan mendalam, mengaku tidak puas dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Hukuman pidana 2 tahun 6 bulan, tanpa perdamaian dan uang duka, menurut Lina Lie, istri korban, tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Kami keluarga merasa tidak puas dengan putusan hakim. Hilang nyawa manusia tidak dihargai tanpa damai dan uang duka. Putusan tidak sesuai yang diharapkan, seperti contoh kasus yang di Pekan Baru, terdakwanya dijatuhi hukum pidana penjara selama 6 tahun karena menyebabkan kematian,” sebut Lina Lie, istri korban.
Kasus ini bermula pada 20 September 2024, saat Reka mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero dengan kecepatan tinggi di Jalan Hayam Wuruk, Jambi.
Tabrakan keras terjadi ketika mobilnya menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Toni Suryadi. Akibat kecelakaan tersebut, motor korban rusak parah dan ia mengalami luka-luka yang menyebabkan kematiannya.
Jaksa menilai Reka telah mengemudikan kendaraan dengan kelalaian, melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas yang menyebabkan kerusakan dan korban meninggal dunia. (*)