Koperindag Muara Jambi Gagal Sosialisasikan Perubahan Undang-Undang, Rawan Ciptakan Konflik

Sengeti ~ Rapat Permasalahan kepengurusan Koperasi Fajar Pagi desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang diadakan diruangan Aula kumpalan Benang kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis 06/06/2024 sekira pukul 13:20 Wib.

Acara Rapat permasalahan kepengurusan koperasi Fajar Pagi yang di inisiasi oleh Pemda Muaro Jambi mengundang para pihak yaitu Pengurus terpilih 2024 koperasi Fajar Pagi Produksen dan pengurus koperasi Fajar Pagi desa Betung, yang baru terbentuk pada bulan Mei 2024, serta instansi lain yang terkait.

Rapat dipimpin oleh Sekda kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, dihadiri oleh Kabid Koperasi & UMKM Perindag Kabupaten Muaro Jambi Irwanto, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Mulyadi, Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi Jimmi, Kapolsek kumpeh ilir Saalluddin, Danramil Kumpeh ilir Kusnaedi, kakan kesbangpol Muaro Jambi Kemas Ismail Azim, kabid PPUD satpol PP & Damkar Muaro Jambi Evirawati, Camat Kumpeh ilir Benyamin, Kades Betung M. Ripai dan Pengurus KUD Fajar Pagi desa Betung Maspur Serta KUD Fajar Pagi Produksen Desa Betung kecamatan kumpeh ilir kabupaten Muaro Jambi, Zainul Islam.

Komplik kepengurusan yang terjadi ini berawal dari hasil RAT yang dilaporkan ke kantor koperindag kabupten Muaro Jambi dan mendapatkan penolakan yang dibuktikan dengan tidak ditanda tangani surat pemberitahuan hasil kepengurusan pada RAT oleh kabid koperasi & UMKM koperindag Muaro Jambi Irwanto.

RAT tanggal 06/01/24 didesa betung, yang dihadiri oleh 90% anggota koperasi Fajar Pagi Produksen, seluruh pengurus lama koperasi, Kepala desa Betung M. Ripai dan perwakilan polsek serta kabid koperasi & UMKM koperindag Muaro Jambi Irwanto.

Dalam Rapat ini Irwanto sebagai kabid koperasi menjelaskan alasan ditolaknya RAT pada tanggal 06/01/2024 yang diadakan pengurus lama koperasi Fajar Pagi Produksen desa betung yang pada saat itu dirinya ikut hadir.

Menurut Irwanto hasil RAT tersebut tidak bisa diterima oleh dirinya ada beberapa ketentuan diantaranya, Anggaran dasar nomor 027/PAD/Koperasi/IV/2005 TGL 20 April 2005, yang berbunyi Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut: e. Menyetujui isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi, f. Bertempat kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, Jelasnya.

Dalam Permenkop UMKM nomor 19 tahun 2015 tentang rapat anggota yang tertuang dalam pasal 19 ” Hasil keputusan rapat anggota dilaporkan kepada pejabat yang berwenang, paling lambat 1 (satu) setelah rapat anggota” sedangkan pada pasal 20 Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggara rapat anggota koperasi dilakukan secara koordinatif, terpadu dan berkesinambungan oleh : a. Kementerian yang membidangi koperasi ditingkat Pusat, b. Pemerintah daerah yang membidangi koperasi & UMKM pada tingkat Provinsi/DI dan kabupaten/kota, Kata Irwanto.

Lanjut Irwanto Kewenangan Pengawasan koperasi tertuang dalam Permenkop UMKM RI nomor 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi pasal 2 dan ayat 1 yang berbunyi Pemerintah Pusat dan daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pengawasan koperasi.

Zainul Islam ketua terpilih koperasi Fajar Pagi Produksen secara aklamasi 2024-2027, pada kesempatan ini mengatakan sangat berterima kasih kepada sekda Muaro Jambi atas undangannya mencari solusi sebenarnya dari pihak kami tidak pernah gaduh, karena yang mengaku pengurus baru juga masih anggota jadi kami tidak pernah gaduh, yang buat gaduh justru sebelah, Serunya.

Dilihat dari undangan ini kami bisa melihat ada kejanggalan disini, saya dan Zurifal di undang disini atas nama pribadi bukan lagi sebagai koperasi tapi atas dasar pribadi ada apa ini, Tanya Zainul.

” Jadi saya dengan Zurifal sudah menduga ini semua ini sudah dikondisikan oleh kelompok sebelah dengan Pemda kabupaten Muaro Jambi sebagai inisiator rapat, Ungkapnya”

Menyikapi pendapat pak Irwanto, yang mengatakan mengawasi, pak Zainul pun megucapkan terima kasih karena sudah mengawasi tetapi disini bapak menyurati dan memerintahkan pemilihan ulang, terus seharus bapak bisa memanggil kami, mengasih berkas pun di kuburan cina sana bukan dipanggil kekantor, disitu saya sudah tersinggung, Tegurnya.

Pada tahun 2022 kami masih ikut kepengurusan lama, pada saat kami mau beli kebun 30 hektar jadi kami mau pinjam uang ke bank BRI , kami sodorkan lah akta tahun 2005 ke pihak bank, ternyata berdasarkan akta 2005 kami tidak bisa pinjam uang, Terang Zainul

Kedua ternyata ada Undang-Undang nomor 14 tahun 2019 yang menyatakan bahwa harus dilakukan perubahan karena di aturan di 2005 pasalnya hanya ada 48 sedangkan Undang-Undang ditahun 2019 pasalnya sudah ada 87. kita harus merubah pak akta tahun 2005, jelas Zainul.

Jadi nama koperasi Fajar Pagi Produksen bukan kita meminta atau merubahnya sendiri, karenanya kita harus sesuaikan dengan perintah Undang-Undang, disinila kita sangat sesalkan Irwanto sebagai kabid koperasi seharusnya mensosialisasikan kepada kami dan disitulah terjadi kekeliruan, katanya tadi sebagai pengawas, Imbuhnya.

Karena ditolak kami mencari tahu lebih lanjut rupanya untuk pengesahan kepengurusan koperasi sudah bukan wewenang Kementerian koperasi lagi, kementerian koperasi hanya berwewenang mengawasi tidah mengesahkan, Ungkapnya.

Zurifal ketua Badan Penasehat koperasi Fajar Pagi Produksen desa Betung dalam rapat ini juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti tertulis kepada Budhi sebagai pimpinan rapat untuk dipelajari lebih lanjut.

Zurifal juga mengatakan yang berada diseberang sana juga saudara-saudara kami semua, menurut Zurifal persoalan dualisme yang diciptakan oleh koperindag bukan satu-satunya yang terjadi hanya dikoperasi Fajar Pagi tetapi ada banyak dikoperasi lain yang dibuat oleh oknum yang tak bertanggung jawab, dan itu harus diketahui oleh Pemda Muaro Jambi terutama Pak Sekda agar bisa lebih bijak melihat persoalan ini, Ucapnya.

Lanjut Zurifal pak sekda bisa melihat terutama pada anggaran dasar pasal 4 bahwasannya anggaran dasar tahun 2005 yang menjadi anggota disana adalah warga betung sebanyak 450 kapling bukan warga kabupaten Muaro Jambi, Jelasnya

Seiring waktu berjalan Warga betung yang awalnya adalah pemilik lahan Koperasi mulai menjual haknya kepada siapa saja yang mau membeli karena ada kebutuhan yang mendesak seperti buat biaya anak sekolah, kuliah anak dan lain-lainnya, Ucapnya

Kemudian dari situla pemiliknya sudah bukan lagi 100% warga betung lagi sudah menyebar kemana-mana kabupaten lain termasuk ada provinsi lain pemiliknya,

Kemudian ada Akte 2022 yang membuatnya adalah pengurus lama yaitu pak Umar, jadi akte 2022 itu mengacu juga dari akte 2005 perubahannya dan kita tidak ada membuat akte baru hanya perubahan nama saja yang ditambah dengan bidang usaha yaitu menjadi koperasi Fajar Pagi Produksen, dan kemudian di daftarkanlah ke kemenkumham sesuai permenkumhan nomor 14 tahun 2019, yaitu wewenang pengesahan anggaran dasar koperasi sudah menjadi wewenang kemenkumham bukan lagi kewenangan kementerian koperasi, Jelasnya.

Lanjut Zurifal berdasarkan akte notaris koperasi Fajar Pagi Produksen sudah lintas provinsi karena berdasarkan pemilik baru sudah berdomisili di berbagai daerah, ada anggota yang di Aceh, Palembang, Pekan Baru bahkan ada yang di Pulau Bali.

Dari akhir rapat permasalahan kepengurusan koperasi Fajar pagi dan koperasi Fajar Pagi Produksen desa betung kecamatan kumpeh ilir kabupaten Muaro Jambi menghasilkan tiga kesimpulan antara lain :

1. Bahwa untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilapangan, kegiatan pengundian penetapan lahan sawit dilakukan setelah ada kesepakatan kedua belah pihak.

2. Bahwa kedua pihak sepakat akan melakukan pertemuan internal untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.

3. Bahwa semua pihak sepakat untuk tetap menjaga kondisi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif, kesimpulan ini telah ditanda tangani oleh semua pihak berwenang yang hadir pada rapat.”