BARISBARU.COM – Komisi I DPRD Kota Jambi menuntut agar palang yang menghalangi akses keluar Rumah Sakit Mitra Jambi segera dibuka.
Permintaan ini disampaikan karena blokade tersebut dianggap mengganggu operasional rumah sakit serta akses cepat yang dibutuhkan pasien.
Polemik mengenai kepemilikan lahan parkir RS Mitra Jambi berlanjut setelah pintu parkir tersebut disegel oleh pihak Savid Lukman Al Hasny.
Ketua Komisi I DPRD, Rio Ramadhan, mengakui kompleksitas situasi ini.
“Kami mendesak agar pihak yang menyegel pintu segera mengambil langkah untuk membukanya. Meskipun latar belakang sengketa ini rumit, penanganan proses hukum berada di luar kompetensi kami,” ungkapnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbaru, terungkap bahwa salah satu ahli waris mengklaim memiliki dokumen keputusan pengadilan dari tahun 1963.
“Namun, pada tahun 1983, terjadi transaksi jual beli lahan antara pihak yang menjual dan mereka yang sebelumnya bersengketa dengan ahli waris Syukri,” jelas Rio.
Keberadaan RS Mitra Jambi sebagai penyewa lahan yang dimiliki oleh Ibu Erna, pemegang Sertifikat Hak Milik, semakin memperumit isu ini.
Pihak rumah sakit menyatakan bahwa pemblokiran tersebut mengganggu aktivitas mereka.
Dengan situasi yang semakin rumit, semua pihak berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan demi kenyamanan pasien dan kelancaran operasional rumah sakit.(*)