Jefri : Pemberhentian Syahirsah Sudah Melalui Berbagai Pertimbangan

BARISBARU.COM,- Jefri Bintara Pardede Wakil Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi menegaskan, bahwa Keputusan untuk pemberhentian Syahirsyah dari Ketua DPD II Golkar Batanghari sudah dilakukan dengan segala pertimbangan partai.

Sebab, kata mantan Anggota DPRD Kota Jambi ini, bahwa segala keputusan itu sudah dipertimbangkan di Golkar Provinsi Jambi.

“Tidak mungkin tidak ada mekanisme yang dilakukan. Seharusnya pengurus di daerah harus tegak lurus bersama DPD Golkar Provinsi Jambi. Jangan membuat gaduh partai Golkar,” ungkap Jefri.

“Kalau bang Syahirsyah mau melaporkan ke Mahkamah Partai itu Hak bang Syahirsah. DPD I Golkar Jambi memiliki banyak pertimbangan soal keputusan ini. Tentu masalah dapur Golkar tidak perlu saya paparkan disini,” tambah Jefri.

Terakhir kata Jefri, kita harus tegak lurus dengan DPD I Golkar Jambi. Jangan membuat gaduh dan keputusan sendiri.

“Situasi Munas memang sedikit memanas, harusnya kita redam, Berpolitik ada etikanya. Jangan sampai ulah kita berimbas kepada DPD I. Saya yakin bang Syahirdah lebih berpengalaman,” terakhir kata Jefri.

Dikutip dari Swaranesia.com Syahirsyah menyatakan tidak terima atas pergantian dirinya Ketua DPD II Batanghari Golkar. Dirinya akan menggugat masalah ini ke Mahkamah Partai Golkar.

Syahirsyah mengatakan dirinya mendapatkan kabar dirinya diganti dari sekretaris DPD I Partai Golkar Fahrul Rozi.

” Saya tanya sama sekretaris (Fahrul Rozi), ternyata kabar itu benar, ” ujar Syahirsyah via telpon.

Syahirsyah menduga pergantian dirinya disebabkan pelaksanaan Munas Golkar yang saat itu dia menyatakan mendukung Bahlil sebagai calon Ketua DPP Golkar.

” Sejak itu saya tak pernah lagi dilibatkan untuk komunikasi terlebih untuk pelaksanaan Munas ini, ” Katanya.

Dia mengatakan pergantian dirinya sebagai Ketua ini tidak melalui mekanisme maka dirinya akan membawa ini ke mahkamah partai Golkar.

” Saya akan laporkan ini, ” Katanya

Meski demikian dia masih menunggu keterangan resmi atas pemecatannya melalui surat atau lainnya yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)