JAMBI — 11 Oktober 2026 | Persoalan pengelolaan aset daerah, status Jambi City Center (JCC), serta sejumlah proyek pembangunan yang disebut mangkrak di Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Pemuda Jambi, Adiansyah, meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kepastian hukum dan transparansi pengelolaan aset milik daerah.
Adiansyah menilai, aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, apabila terdapat aset yang diduga menjadi jaminan, terbengkalai, atau tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, status hukum dan proses pengelolaannya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Aset daerah bukan milik pribadi pejabat, melainkan kekayaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui bagaimana aset tersebut dikelola, apa dasar hukumnya, dan bagaimana dampaknya terhadap kepentingan daerah,” ujar Adiansyah.
Ia juga menyoroti sejumlah pembangunan yang disebut belum tuntas serta proyek yang terhenti di tengah pelaksanaan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga kondisi dan pemanfaatan hasil pembangunan.
Adiansyah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menelaah persoalan tersebut sesuai kewenangannya. Ia mendorong agar status aset JCC, dugaan penjaminan aset daerah, serta proyek-proyek yang mangkrak diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
Minta Riwayat Kebijakan Eks Wali Kota Jambi Ditelusuri
Dalam pernyataannya, Adiansyah turut meminta agar Kejari Jambi mempertimbangkan penelusuran kembali kebijakan dan keputusan pada masa kepemimpinan mantan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, apabila ditemukan indikasi dan bukti yang relevan dengan persoalan aset maupun proyek pembangunan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kebijakan pejabat publik harus berlandaskan prosedur hukum, bukan sekadar dugaan atau opini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami meminta Kejari Jambi menelusuri persoalan ini secara objektif. Jika memang terdapat bukti yang cukup dan dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kebijakan pada masa kepemimpinan sebelumnya, maka proses tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pertanyaan masyarakat mengenai aset daerah dan pembangunan yang terbengkalai terus menggantung tanpa penjelasan,” tegas Adiansyah.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah persoalan yang muncul berkaitan dengan kendala administrasi, persoalan kontrak, pengelolaan aset, atau dugaan tindak pidana yang perlu ditangani aparat berwenang.
Kepastian Hukum dan Transparansi untuk Kepentingan Publik
Adiansyah menegaskan bahwa tuntutan penelusuran ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kekayaan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap Pemerintah Kota Jambi dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai status hukum JCC, kondisi aset-aset daerah yang menjadi perhatian publik, serta perkembangan proyek pembangunan yang belum terselesaikan.
“Masyarakat tidak membutuhkan polemik tanpa ujung. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan informasi, kejelasan status aset, dan kepastian hukum. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan dokumen. Namun, jika ditemukan bukti pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutup Adiansyah.
Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan terkait status aset dan proyek yang disorot tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Klarifikasi dari Pemerintah Kota Jambi, Kejari Jambi, dan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan JCC diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Editor : Aan
