HMI BATANG HARI SOROTI DUGAAN TAMBANG BATU BARA TANPA RKAB: JANGAN BIARKAN ATURAN HANYA JADI DOKUMEN

BARISBARU.COM,BATANG HARI, JAMBI — Dugaan adanya aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Batang Hari yang disebut belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mendapat sorotan serius dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batang Hari.

HMI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bersikap pasif. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar kelengkapan administrasi perusahaan, melainkan menyangkut kepatuhan hukum, pengawasan pertambangan, potensi kerugian negara, keselamatan, lingkungan serta dampak langsung terhadap masyarakat.

Ketua Umum HMI Cabang Batang Hari, Salim Salikin, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh berjalan seolah-olah berada di ruang tanpa pengawasan.

«“Kalau benar terdapat perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa persetujuan RKAB sebagaimana diberitakan, maka ini bukan persoalan kecil. Pemerintah harus segera melakukan verifikasi, pengawasan dan mengambil tindakan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat menanggung dampak kerusakan jalan, debu dan kerusakan lingkungan, sementara pengawasan pemerintah lemah,” tegas Salim.»

RKAB BUKAN FORMALITAS

HMI menilai perlu diluruskan anggapan bahwa RKAB hanyalah dokumen administratif yang dapat dikesampingkan.

RKAB merupakan instrumen pengendalian kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan rencana produksi, aspek teknis, lingkungan, keselamatan, finansial serta tata kelola kegiatan usaha pertambangan.

Karena itu, HMI mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas pertambangan dapat berjalan apabila status persetujuan RKAB perusahaan yang bersangkutan belum jelas.

“Kalau memang belum ada persetujuan RKAB, pertanyaannya sederhana: atas dasar apa kegiatan pertambangan tersebut berjalan? Pemerintah harus menjawabnya secara terbuka kepada publik,” kata Salim.

Menurut HMI, masyarakat berhak mengetahui apakah perusahaan tersebut memiliki IUP yang sah, persetujuan RKAB yang berlaku, dokumen lingkungan, serta memenuhi seluruh kewajiban pertambangan lainnya.

JANGAN SAMPAI PENGAWASAN HANYA BERHENTI DI ATAS KERTAS

HMI Cabang Batang Hari mendesak Dinas ESDM, Pemerintah Provinsi Jambi, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba, serta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menerima laporan administratif dari perusahaan.

HMI meminta dilakukan pemeriksaan lapangan secara langsung guna mencocokkan antara dokumen perizinan dengan kondisi kegiatan pertambangan di lapangan.

“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti di meja dan dokumen. Datang ke lapangan, cek titik kegiatan, cek produksi, cek dokumen, cek jalur angkutan dan lihat sendiri dampaknya terhadap masyarakat,” tegasnya.

HMI juga meminta apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

NEGARA JANGAN SAMPAI DIRUGIKAN

Sorotan HMI tidak hanya berkaitan dengan persoalan legalitas aktivitas tambang. Mereka juga meminta pemerintah memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan memberikan kontribusi yang sah terhadap negara dan daerah.

Jika perusahaan melakukan produksi atau kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan yang diwajibkan, maka muncul pertanyaan lebih jauh mengenai penerimaan negara, kewajiban perusahaan, produksi yang direalisasikan, hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur publik.

“Jangan sampai keuntungan dinikmati perusahaan, sementara negara kehilangan penerimaan, jalan rusak, masyarakat menghirup debu dan lingkungan menanggung akibatnya. Kalau itu terjadi, pengawasan harus dipertanyakan,” ujar Salim.

HMI: KAMI TIDAK ANTI-TAMBANG, KAMI MENUNTUT TAMBANG YANG TAAT ATURAN

HMI menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan pertambangan.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pertambangan. Yang kami tuntut adalah pertambangan yang legal, transparan, bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat. Negara tidak boleh dirugikan, lingkungan tidak boleh dihancurkan, dan masyarakat tidak boleh menjadi korban,” tegas Salim.

HMI juga mendorong Komisi XII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola pertambangan, termasuk memastikan kebijakan RKAB benar-benar menjadi instrumen pengendalian produksi dan bukan sekadar persyaratan administratif.

HMI MINTA AUDIT DAN PEMERIKSAAN TERBUKA

Atas persoalan tersebut, HMI Cabang Batang Hari meminta pemerintah dan aparat terkait segera:

1. Memverifikasi status IUP perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan.
2. Memastikan ada atau tidaknya persetujuan RKAB yang berlaku.
3. Melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas pertambangan.
4. Mencocokkan realisasi produksi dengan dokumen dan persetujuan yang dimiliki.
5. Mengevaluasi dampak kegiatan terhadap lingkungan dan infrastruktur publik.
6. Memastikan seluruh kewajiban perusahaan kepada negara dan daerah dipenuhi.
7. Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

HMI Cabang Batang Hari menegaskan akan terus mengawal persoalan tata kelola pertambangan di Kabupaten Batang Hari sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.

“Kalau aturan dibuat untuk ditaati, maka semua perusahaan harus diperlakukan sama. Jangan sampai hukum terlihat tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas pertambangan.”

HMI Cabang Batang Hari meminta persoalan ini dijawab dengan data, diperiksa di lapangan dan diselesaikan berdasarkan hukum—bukan sekadar klarifikasi di atas kertas.(Tim Redaksi Jambi)