Maraknya Pungli di Jalur Khusus Truk Batu Bara: Ancaman Pidana dan Efektivitas Satgas Dipertanyakan

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Barisbaru.com,Batang Hari Jambi — Praktik pemungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara di jalan khusus maupun jalur melintas masih terus terjadi dan meresahkan para sopir truk. Meskipun aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah mempublikasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, di lapangan pemungutan tanpa dasar hukum yang jelas tersebut masih saja melenggang bebas.

Praktik pungli di jalanan tidak hanya membebani finansial para sopir truk, tetapi juga memicu potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Publik kini mempertanyakan sejauh mana efektivitas Satgas yang dibentuk serta ketegasan sanksi pidana yang dapat menjerat para pelaku.

Jerat Sanksi Pidana bagi Pelaku Pungli
Tindakan pemungutan uang secara paksa atau tanpa izin resmi di jalan raya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
* Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
* Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Senang / Pemaksaan): Pemaksaan yang disertai dengan ancaman atau kekerasan terhadap para sopir angkutan.
* Pasal 423 KUHP (Pungli oleh Oknum Pejabat/Aparat): Apabila tindakan pungli melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Masyarakat dan instansi terkait mendesak kepolisian setempat untuk meningkatkan patroli rutin serta menindak tegas oknum maupun kelompok masyarakat yang terbukti melakukan pungli tanpa tebang pilih guna menjamin kelancaran arus logistik dan keamanan lalu lintas.

Kontak Media:
Redaksi Barisbaru.com
Email: redaksi@barisbaru.com