“MISTERI 15 RIBU HEKTARE TAHURA BATANGHARI: Siapa di Balik Dugaan Perambahan, Sawit dan Illegal Drilling?”

BARISBARU.COM,BATANGHARI, JAMBI — Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin di Kabupaten Batanghari menghadapi sorotan serius. Kawasan konservasi yang luasnya sekitar 15.830 hektare itu disebut mengalami tekanan berat akibat dugaan perambahan hutan, alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, serta aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Berdasarkan pantauan lapangan awak media pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah titik di kawasan yang seharusnya menjadi benteng konservasi tersebut dilaporkan telah berubah. Hamparan tanaman sawit dan aktivitas yang diduga berkaitan dengan illegal drilling menjadi pemandangan yang memicu keprihatinan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan kawasan konservasi dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di dalam atau sekitar kawasan Tahura.

Dugaan Mafia Tanah Perlu Diusut

Besarnya skala dugaan alih fungsi lahan memunculkan dugaan adanya jaringan yang lebih terorganisasi. Namun, dugaan keterlibatan mafia tanah maupun oknum tertentu masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Informasi dari sejumlah warga yang dihimpun di lapangan menyebut adanya dugaan transaksi atau penguasaan lahan secara ilegal. Warga juga mempertanyakan bagaimana lahan negara dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan maupun kegiatan ekonomi lainnya.

«“Ini bukan lagi perambahan kecil. Kalau memang benar kawasan negara dikuasai dan diperjualbelikan, harus dibongkar siapa yang bermain,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dan belum dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana jual beli tanah negara. Pembuktian mengenai status lahan, kepemilikan, dokumen, serta pihak yang terlibat harus dilakukan melalui pemeriksaan resmi.

Pemerintah Didesak Buka Data dan Turun ke Lapangan

Kondisi Tahura Sultan Thaha Syaifuddin juga memunculkan sorotan terhadap pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan serta berapa luas kawasan yang benar-benar telah mengalami perubahan tutupan hutan.

Pemerintah diminta tidak hanya melakukan penertiban secara sporadis, tetapi membuka data hasil pemetaan kawasan, status penguasaan lahan, perizinan, serta hasil pengawasan terhadap aktivitas perkebunan dan pengeboran di kawasan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Illegal Drilling Tambah Ancaman

Dugaan keberadaan sumur minyak ilegal memperbesar risiko kerusakan lingkungan. Aktivitas pengeboran tanpa izin berpotensi menimbulkan pencemaran tanah dan air serta mengancam keselamatan masyarakat apabila tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi teknis perlu melakukan verifikasi terhadap titik-titik pengeboran, termasuk menelusuri pemodal, pengelola, jaringan distribusi, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Desak Audit dan Penindakan Terpadu

Masyarakat meminta pemerintah membentuk tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin.

Sedikitnya terdapat sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan:

1. Melakukan pemetaan dan verifikasi luas kawasan yang mengalami perambahan dan perubahan fungsi.
2. Memeriksa legalitas penguasaan lahan serta seluruh dokumen yang digunakan oleh pihak yang menguasai atau memanfaatkan kawasan.
3. Mengusut dugaan jual beli atau pengalihan penguasaan tanah negara apabila ditemukan bukti.
4. Menindak aktivitas illegal drilling sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5. Memeriksa dugaan keterlibatan oknum, apabila ditemukan indikasi adanya pembiaran, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lainnya.
6. Memulihkan kawasan yang rusak melalui rehabilitasi dan restorasi lingkungan.
7. Membuka hasil pemeriksaan kepada publik agar proses penanganan dapat diawasi masyarakat.

Jangan Berhenti pada Penertiban

Persoalan Tahura bukan sekadar persoalan tanaman sawit atau sumur minyak ilegal. Jika benar terjadi penguasaan kawasan konservasi secara sistematis, persoalannya menyentuh aspek lingkungan, tata kelola pertanahan, kehutanan, perizinan, dan penegakan hukum.

Karena itu, aparat tidak cukup hanya mencabut atau menutup aktivitas ilegal di lapangan. Rantai penguasaan lahan dan aliran keuntungan juga perlu ditelusuri apabila terdapat bukti tindak pidana.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjawab satu pertanyaan penting: siapa yang bertanggung jawab atas berubahnya kawasan konservasi tersebut dan bagaimana proses penguasaan lahannya bisa terjadi?

Tahura Sultan Thaha Syaifuddin merupakan aset ekologis yang tidak boleh kehilangan fungsi hanya karena lemahnya pengawasan. Jika dugaan kerusakan dan penguasaan kawasan terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan tanpa pandang bulu.

Catatan redaksi: seluruh dugaan keterlibatan mafia tanah, oknum aparat, jual beli lahan negara, maupun luas kerusakan perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola Tahura, pemerintah daerah, instansi kehutanan, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang disebut sebelum dipublikasikan sebagai fakta hukum.(Redaksi Jambi)