TRUK BERJEJER DI JALAN NASIONAL BATANGHARI, PUBLIK TAGIH KETEGASAN SATLANTAS: ODOL JANGAN HANYA DITINDAK SEBATAS BRIVA, LEPAS TERUS DI LEPASKAN

BATANGHARI, JAMBI — Pemandangan sejumlah truk angkutan barang yang berjejer di ruas jalan nasional wilayah Kabupaten Batanghari kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL).

Dokumentasi warga pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 13.29 WIB memperlihatkan sejumlah truk berukuran besar berhenti di sisi jalan. Kondisi ini sontak menjadi perhatian karena persoalan kendaraan angkutan dengan muatan maupun dimensi berlebih bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan kepatuhan terhadap hukum.

Publik pun menagih ketegasan Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari.

Jika kendaraan memang terbukti melanggar ODOL, apakah penindakannya hanya sebatas penerbitan BRIVA untuk pembayaran denda, kemudian kendaraan kembali dilepas dan melanjutkan perjalanan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka.

Masyarakat tidak mempersoalkan tindakan tilang apabila memang pelanggaran terjadi. Namun publik mempertanyakan apakah seluruh konsekuensi hukum dari pelanggaran ODOL telah diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BRIVA Bukan Akhir dari Penegakan Hukum

Penerbitan BRIVA pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme pembayaran denda tilang. Namun apabila kendaraan yang ditindak juga memiliki persoalan kelebihan muatan atau pelanggaran dimensi, publik meminta agar penanganannya tidak berhenti pada pembayaran denda.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka tindakan di lapangan harus mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur pelanggaran tersebut.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terkait tata cara pemuatan dan daya angkut memiliki ketentuan tersendiri, termasuk Pasal 307.

Sementara kendaraan yang dibuat atau dimodifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat berkaitan dengan Pasal 277 UU LLAJ.

Karena itu, publik meminta aparat tidak sekadar melihat persoalan sebagai “sudah ditilang”, tetapi memastikan apakah seluruh unsur pelanggaran telah diperiksa dan ditangani sesuai kewenangan.

Kalau Melanggar, Mengapa Bisa Kembali Jalan?

Pertanyaan paling sederhana yang kini muncul di masyarakat adalah:

Apabila sebuah truk terbukti ODOL, apa tindakan lanjutan setelah surat tilang atau BRIVA diterbitkan?

Apakah muatan yang berlebihan dibongkar hingga sesuai batas yang diperbolehkan?

Apakah dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar ditindak sesuai ketentuan?

Apakah kendaraan yang diduga tidak memenuhi persyaratan teknis diperiksa lebih lanjut?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang diduga melanggar dengan standar yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab agar masyarakat tidak memiliki persepsi bahwa penindakan ODOL hanya sebatas tilang, bayar BRIVA, kemudian jalan kembali.

Publik Minta Hukum, Bukan Sekadar Formalitas

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas administratif.

Jika memang ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap seluruh proses dilakukan berdasarkan UU LLAJ dan ketentuan teknis yang berlaku, dengan memperhatikan kewenangan masing-masing instansi.

Apalagi ODOL memiliki dampak luas. Kendaraan dengan kelebihan muatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan, serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Karena itu, masyarakat meminta Satlantas Polres Batanghari menjelaskan secara transparan mekanisme penindakan terhadap kendaraan ODOL yang ditemukan di wilayah hukumnya.

Bila kendaraan hanya dikenakan tilang karena jenis pelanggaran tertentu, jelaskan dasar hukumnya.

Jika terdapat pelanggaran muatan, jelaskan tindakan terhadap muatannya.

Jika terdapat dugaan pelanggaran dimensi, jelaskan proses pemeriksaannya.

Publik tidak meminta hukum ditegakkan secara berlebihan. Publik hanya meminta hukum ditegakkan secara benar.

Polda Jambi dan Divisi Humas Polri Diharapkan Turun Memantau

Sorotan ini juga diharapkan menjadi perhatian Polda Jambi dan Divisi Humas Polri, terutama dalam memastikan standar penegakan hukum lalu lintas di tingkat kewilayahan berjalan sesuai ketentuan.

Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara pelanggar kendaraan kecil dengan kendaraan angkutan besar.

Kalau aturan berlaku untuk semua, maka penindakannya juga harus berlaku untuk semua.

Tidak boleh ada kesan bahwa penegakan hukum ODOL hanya sebatas angka tilang atau bukti pembayaran denda.

Yang harus menjadi ukuran adalah apakah pelanggaran dihentikan dan diperbaiki sesuai aturan.

Publik Batanghari kini menunggu jawaban:

Apakah penindakan ODOL benar-benar berdasarkan hukum dan Undang-Undang, atau cukup dengan BRIVA kemudian kendaraan dilepas kembali?

Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka demi kepastian hukum, keselamatan pengguna jalan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Catatan redaksi: Foto yang menjadi dasar sorotan menunjukkan sejumlah truk berada di ruas jalan, tetapi status kendaraan sebagai ODOL tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan dokumentasi visual. Kepastian pelanggaran memerlukan pemeriksaan dokumen, pengukuran dimensi dan/atau penimbangan serta pemeriksaan teknis oleh petugas berwenang. ini merupakan permintaan klarifikasi publik dan memberikan ruang hak jawab kepada Satlantas Polres Batanghari, Polda Jambi, maupun pihak terkait.(Redaksi)