Barisbaru.com – Aparat Kepolisian Polres Sarolangun didesak segera menindaklanjuti laporan penikaman yang diduga dilakukan oknum tim sukses salah satu calon bupati Sarolangun terhadap warga Dusun Renah Tanjung, Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Sarolangun
“Saya mendesak aparat Polres Sarolangun segera menangkap pelaku penikaman terhadap saya yang diduga merupakan tim sukses salah satu calon bupati Sarolangun,” kata Azhar (40), pelapor sekaligus korban ditemui di Jambi, Senin (18/11/2024).
Terkait tindak pidana penikaman Azhar telah dua kali dilaporkan ke aparat kepolisian wilayah setempat yakni ke Polsek Limun pada 21 Oktober 2024 dan piket Reskrim Polres Sarolangun pada 12 November 2024. Mirisnya, hingga saat ini tidak ada upaya Korps Bhangkara tersebut untuk menangkap pelaku penikaman.
Lambannya penanganan laporan oleh jajaran Polres Sarolangun terkait penikaman yang diduga dilakukan oleh salah satu tim sukses Cabup di tanah Sepucuk Adat Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun, kata Azhar, tidak sejalan dengan program Polri dalam menciptakan situasi Aman, Nyaman dan Kondusif dalam mengawal Pilkada Serentak 2024 di Indonesia, termasuk di Sarolangun.
“Seperti kita ketahui sama-sama dalam menciptakan situasi aman nyaman dan kondusif, salah satu langkah yang dilakukan Polri mengantisipasi konflik antar pendukung. Saya minta ditegakkan hukum sesuai yang dilanggar, ini agar masalah tidak melebat kemana-mana,” kata Azhar.
Mengacu uraian singkat saat melapor ke Polsek Limun, penikaman terhadap Azhar terjadi pada 21 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wib di rumahnya yang berada di RT 09.
Saat itu Azhar yang baru saja tiba dirumahnya didatangi temannya bernama Broto. Saat itu, Broto mengungkapkan bahwa tetangga dusun mereka bernama Samsul keberatan terkait keberadaan Baleho kandidat bupati Sarolangun yang terpasang didepan rumah Azhar.
“Kepada Broto, Samsul mengancam jika baleho itu tidak dilepas sampai besok pagi, maka adalah yang akan terjadi,” kata Azhar
Merasa penasaran atas informasi Broto, lantas Azhar menghubungi Samsul. ” Saat ditelepon itu saya kan tanya, kenapa kamu ngamuk masalah baleho. Pertanyaan saya itu dijawab Samsul dengan kata bahwa saya menantang dia,” kata Azhar.
Masih kata Azhar, sekitar 30 menit berselang usai berkomunikasi melalui telepon, Samsul sudah berada di perkarangan depan rumahnya sambil memegang senjata tajam di kedua tangannya. ” Saat itu Samsul berteriak kepada saya, keluarla kau ni Samsul datang. Lalu saya jawab iya saya keluar,” kata Azhar.
Ketika sudah berdekatan dengan Samsul, warga yang telah meramai berkerumum untuk melerai keributan antara Azhar dan Samsul. ” Pada saat dilerai itu, saya merasakan ngilu bahu sebelah kiri. Saat bersamaan saya menoleh kearah belakang saya melihat Riki berlari dari perkarangan rumah saya menuju jalan raya sambil memegang pisau tangan sebelah kanan,” katanya.
Usai kejadian, Azhar kemudian melakukan visum di RSUD Sarolangun sebelum melapor ke Polsel Limun.
Berdasarkan laporan ke piket Reskrim Polres Sarolangun 12 November 2024, pelaku penikaman dijerat pasal 335 ayat 1 KUHPidana.