Skandal PT SBHM: Dari Dugaan Minyak Olahan Hingga Manipulasi Pajak, Ada Koordinasi Terstruktur?

Jambi – Sampai saat ini pihak PT Syuria Bahtera Harapan Mandiri (SBHM) masih bungkam terkait sejumlah dugaan tindak pidana yang ada.

Sosok pria yang disebut-sebut sebagai Bos alias Direktur PT SBHM yakni Saiful Bahri Lubis bahkan merespons dengan memblokir nomor WhatsApp tim awak media ketika melakukan upaya konfirmasi.

Tak hanya Lubis, rekan-rekannya di dalam perusahaan agen penyalur BBM industri tersebut juga sama saja. Mereka cuek seakan merasa kebal hukum ditengah beredarnya isu miring pelanggaran hukum menyangkut badan usaha mereka.

Sebagaimana informasi yang tersebar luas di berbagai media massa dan media sosial bahwa PT SBHM diduga kuat bermain dalam pusaran bisnis BBM ilegal. BBM olahan dari berbagai sumber diduga diolah sedemikian rupa sebelum didistribusikan pada para konsumennya.

“Setahu saya saat ini Pertamina Patra Niaga tidak bermitra dengan PT SBHM. Dulu saya pernah mendengar PT tersebut bermitra tapi saat ini sepertinya sudah tidak bermitra,” ujar Agus sebagaimana dikutip dari HaloIndonesianews.com.

Selain itu juga terdapat dugaan manipulasi pelaporan pajak, hingga Izin Niaga Umum (INU) yang diduga kini sudah mati alias non aktif. Namun semua aksi dugaan pelanggaran tersebut dibungkus dengan skema legalitas lengkap yang dimiliki oleh perusahaan.

Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun tim awak media dari sejumlah sumber, pada intinya sudah rahasia umum bahwa PT SBHM memainkan pola sedemikian rupa dalam menjalankan bisnisnya.

Diduga terdapat koordinasi yang terstruktur, sistematis, dan masif atas aktivitasnya terhadap berbagai oknum lintas profesi. Hal tersebut tak ayal bikin SBHM seolah aman dari persoalan hukum yang mungkin terjadi.

Padahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.

Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya sebagai berikut;

• Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

• Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

• Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).

• Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

• Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

• Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

• Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).

Dengan segala isu pelanggaran yang berseliweran di berbagai media massa. Pihak berwenang macam aparat penegak hukum didesak melakukan audit menyeluruh terhadap PT SBHM untuk memastikan apakah perusahaan tersebut mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab dengan kondisi saat ini, tak tertutup kemungkinan adanya aksi massa yang bakal berlangsung atas berbagai macam dugaan tindak pidana yang menyangkut PT SBHM. (*)