Memperingati HUT ke-66 tahun, sebuah pergerakan besar guna membangun dan meningkatkan derajat serta martabat masyarakat khususnya pekerja telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Sebanyak 78 ribu pekerja rentan yang berada di setiap desa dan kelurahan telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Seluruh pekerja yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan juga risiko kematian.
Terdapat beberapa program pembangunan yang menjadi unggulan Gubernur Al Haris seperti Program ‘DUMISAKE’ yang merupakan program pemerataan pembangunan ke semua wilayah di Provinsi Jambi guna meningkatkan daya saing daerah serta Program BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) bagi 1.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jambi yang merupakan program penguatan desa dalam rangka melaksanakan pembangunan masyarakat. Program ini mengalokasikan dana provinsi sebesar Rp100 juta per desa/ kelurahan.
Berangkat dari program BKBK tersebut sebanyak 10% dari dana bantuan desa dan kelurahan diberikan untuk menjamin sebanyak 78 ribu pekerja rentan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Pelaksanaan program BKBK ini diatur melalui Pergub No 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022.
Hadir langsung Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menemani Gubernur Al Haris untuk memberikan santunan kematian serta manfaat beasiswa pendidikan anak kepada enam orang ahli waris dari pekerja yang didaftarkan melalui program BKBK tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Prov Jambi di Gedung DPRD, Jumat (6/1/2022).
Zainudin dalam keterangannya seusai menyerahkan santunan mengapresiasi komitmen tinggi dan kepedulian yang ditunjukkan oleh Gubernur Al Haris dalam menjamin terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Apa yang dilakukan oleh Pemprov Jambi ini merupakan yang pertama, ini juga sudah sejalan dengan apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden kita, kita akan mulai membangun dari yang paling luar, dari desa dan kelurahan, hampir 65% pekerja Informal atau pekerja bukan penerima upah terdapat di desa dan kelurahan, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga sebaiknya dimulai dari desa dan kelurahan,” tuturnya.
Sepanjang 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada seluruh peserta di Provinsi Jambi senilai Rp304 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 26 ribu kasus, juga untuk kepesertaan Non ASN yang selama 2022 telah menerima manfaat senilai Rp1,1 miliar dengan jumlah 34 kasus.
Zainudin menuturkan saat ini BPJAMSOSTEK memiliki empat ekosistem yang akan menjadi fokus penambahan peserta yang mendapatkan perlindungan pada tahun 2023, yaitu ekosistem desa seperti perangkat desa, RT/ RW, Bhabinkamtibmas, kemudian ekosistem pasar yang di dalamya ada pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu. (*)