Daerah  

Terkesan Langgar Aturan Oleh Peserta Pileg, Mapala Audiensi Dengan Bawaslu Tanjabbar

Barisbaru.com – Mapala Pamsaka adakan silaturahmi sekaligus audiensi dengan badan pengawas pemilu (BAWASLU) terkait APK serta APS yang marak beredar dan terpasang di pohon dalam pesta demokrasi tahun 2024.

Kegiatan ini dilakukan untuk manjalin silaturahmi serta berdiskusi terkait pelanggaran yang terjadi di lapangan, Husnul Baharudin sebagai ketua mapala ajak teman” pamsaka untuk kegiatan tersebut. Rabu (18/10/23)

Masudin, S.Sy. bagian penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Menerima dengan tangan terbuka terkait kedatangan dari mapala pamsaka.

“Saya sangat bangga dan merespon positif dengan mahasiswa/i yang kritis terhadap tahapan-tahapan di kepemiluan”. Ujarnya

Mapala pamsaka STAI An Nadwah Kuala Tungkal yang hadir ke Bawaslu untuk berdiskusi terkait tentang APK ( Alat Peraga Kampanye ) dan APS ( Alat Peraga Sosialisasi ) Yang di pasang oleh Bakal Calon Legislatif, yang belum di tetapkan sebagai Peserta Pemilu serta membahas tentang pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di lapangan. Lanjutnya

Masudin juga menambahkan ,namun pada saat ini Bawaslu hanya bisa memberikan himbauan tapi tidak bisa melakukan penindakan, karena memang sekarang DCT ( daftar calon tetap ) belum keluar.

Menyangkut regulasi yang ada di PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) kemungkinan tanggal 4 November 2023 baru bisa di tindak lanjuti, untuk spanduk yang terpasang di pohon-pohon ini kembali ke peraturan daerahnya lagi untuk saat ini, ucapnya”

Ketua mapala pamsaka sangat menyayangkan dengan tindakan tindakan oknum yang memasang alat peraga kampanye atau sepanduk di pohon dengan cara dipaku, pohon bukan media untuk kepetingan pribadi maka dengan tegas saya menyatakan jangan pilih pemimpin yang merusak lingkungan kita.

“Saya akan terus kawal dan tindak lanjuti Masalah ini, saya berharap masyarakat bisa lebih cerdas dalam mencermati kondisi yang terjadi di lingkungan pada masa masa politik ini”. Ujar bahar (CSL)