Barisbaru.com – Dugaan pelanggaran terjadi di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Seorang warga binaan yang minta jati dirinya tidak disebutkan mengaku adanya sejumlah narapidana yang bebas menggunakan handphone di dalam Lapas.
Laporan media Patunas.co.id, warga binaan lapas yang tidak mau disebutkan namanya mengaku para narapidana atau napi di Lapas dapat memegang handphone (HP) dengan cara membayar setoran ke oknum petugas.
“Sudah menjadi rahasia umum itu. Yang jelas kenyataannya seperti itu, kata seorang warga Binaan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.
Menurutnya, mayoritas narapidana yang menggunakan alat komunikasi handphone adalah tahanan terkait kasus narkoba. Ini, kata dia, sangat rawan karena terkait dugaan jaringan bisnis narkoba mereka didalam lapas.
Media Patunas.co.id mendapatkan informasi dari pihak luar yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sering berkomunikasi dengan warga binaan di dalam lapas dengan durasi ber jam-jam.
“Saya sering komunikasi dengan narapidana di dalam lapas berjam- jam malahan, untuk menanyakan kabar di dalam seperti apa. Ungkapnya
Diketahui, penggunaan alat komunikasi oleh napi di dalam lembaga menyalahi Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Lili ketika dikonfirmasi mengatakan, Terkait soal itu akan segera kami cek apakah benar info tersebut, jika benar akan kami tindak tegas warga binaanya, sekaligus akan menindak tegas juga jika ada petugas lapas yg membantu memasukan HP ke dalam lapas, komitmen saya jelas perang terhadap peredaran HP dan narkoba di dalam lapas atau rutan. (Ujarnya)
Kepala Lapas (Kalapas) Tanjababarat Gusti menegaskan, kami terus melakukan razia kepada narapidana utk mengantisipasi adanya barang terlarang termasuk handphone. Kalo memang ada bukti atau info narapidana yg memiliki handphone pasti akan kami tindak tegas. (Tole)