Daerah  

Wabup Sambut Kanwil DJKN Provinsi, Tindaklanjut Kerjasama Pengelolaan BMD Dan Piutang Daerah

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat H.Hairan,SH sambut langsung Kunjungan Kerja dan Rapat Audiensi Kepala Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung. Jum’at(24/02).

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Kantor Bupati tersebut,juga turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Dirjen Kekayaan Negara beserta rombongan, Kepala KPKNL Provinsi Jambi, Asisten I, Kepala OPD/mewakili sera tamu undangan lainnya.

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat H.Hairan,SH sampaikan selamat datang kepada Kanwil DJKN beserta rombongan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka kunjungan kerja dan rapat audiensi Kepala Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung.

Selanjutnya, sebagai tindaklanjut dari kesepakatan bersama antara Pemkab Tanjab Barat dengan Kantor DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung tentang kerja sama pengelolaan barang milik daerah dan piutang daerah serta perjanjian kerja sama antara Badan Kekayaan dan Aset Daerah dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi tentang pengelolaan barang milik daerah, maka pada hari ini dilakukan Evaluasi Pelaksanaan Aset Pemerintah Daerah, Pelaksaan Lelang, Pengurusan Piutang Daerah yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam hal pelaksanaan pengelolaan aset daerah, Wabup berharap OPD terkait dapat benar-benar melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga terwujud tertib administrasi fisik dan hukum pengelolaan barang daerah dan piutang daerah.

“Dalam kesempatan ini juga akan dilakukan pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui BUMDES, melalui audiensi ini nanti kita komunikasikan terkait dengan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.”ucapnya

Sebelumnya, Kakanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, Surya Hadi menuturkan bahwa MOU ini fokus pada 4 fungsi yaitu terkait dengan pengelolaan Aset Daerah.

Ia juga mengingatkan mengenai pentingnya kelengkapan data dan administrasi pengolaan BMD, terutama dalam tata surat berharga dan sertifikat berharga dalam pemeriksaan oleh BPK atau KPK kelak. Termasuk penegasan dan penuntasan aset hibah kepemilikan dari Pemerintah Daerah.