Anggaran Fantastis Rp 8,5 Miliar untuk Publikasi, Kominfo Jambi Dipertanyakan

Jambi (Barisbaru.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran fantastis senilai Rp 8,58 miliar untuk pengadaan jasa publikasi dan media dalam APBD 2025.

Pengadaan ini mencakup iklan di televisi, media cetak, media online, hingga langganan jurnal dan surat kabar. Namun, besarnya anggaran ini menimbulkan pertanyaan: Apakah ini benar-benar kebutuhan prioritas atau hanya pemborosan uang rakyat?

Anggaran Jumbo untuk Publikasi

Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terdaftar di situs SiRUP LKPP, Dinas Kominfo Jambi menetapkan dua paket besar untuk kegiatan publikasi:

Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan – Pengelolaan Media Komunikasi Publik

Kode RUP: 54074997

Pagu Anggaran: Rp 5.266.880.000

Metode Pengadaan: E-Purchasing

Detail Pekerjaan: Publikasi melalui televisi, media online, pembuatan video, pemasangan dan pembongkaran baliho, serta siaran langsung.

Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah – Pengelolaan Media

Komunikasi Publik

Kode RUP: 54074994

Pagu Anggaran: Rp 3.319.900.000

Metode Pengadaan: E-Purchasing

Detail Pekerjaan: Langganan majalah, surat kabar nasional, serta publikasi di media cetak.

Tanpa Tender, Seberapa Transparan?

Kedua paket ini menggunakan E-Purchasing, di mana barang/jasa dibeli langsung melalui katalog elektronik tanpa tender terbuka. Meski secara aturan diperbolehkan, penggunaan metode ini tetap harus diawasi ketat karena rentan terhadap ketidakefisienan harga dan pemilihan vendor yang kurang kompetitif.

Sebagai perbandingan, beberapa daerah lain mengalokasikan dana jauh lebih kecil untuk kegiatan serupa. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah anggaran Rp 8,5 miliar ini benar-benar didasarkan pada kebutuhan nyata atau ada unsur pemborosan?

Indikasi Duplikasi dan Ketidakwajaran?

Dalam dokumen RUP, terdapat beberapa pengeluaran yang terlihat serupa:

Publikasi di televisi dan media online disebutkan dalam beberapa bagian berbeda.Langganan media cetak dan jurnal dengan nilai yang cukup besar.

Apakah ini merupakan kebutuhan yang memang berbeda atau hanya pengulangan dengan kode anggaran berbeda? Jika ada duplikasi anggaran, maka bisa jadi ini adalah indikasi penyalahgunaan anggaran.

Publikasi untuk Kepentingan Publik atau Pihak Tertentu?

Hal lain yang perlu ditelusuri adalah efektivitas pengeluaran ini bagi masyarakat. Apakah publikasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi penting bagi warga atau lebih banyak berisi promosi pencitraan pejabat daerah? Evaluasi efektivitas kampanye media tahun sebelumnya perlu dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran besar ini tidak sia-sia.

Perlunya Klarifikasi dan Pengawasan

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh Dinas Kominfo Jambi:

Apa dasar penetapan anggaran sebesar ini?

Bagaimana kriteria pemilihan vendor dalam E-Katalog?

Apakah ada kajian efektivitas dari pengeluaran serupa di tahun sebelumnya?

Penulis: TimEditor: Riyono