KT Mandiri akan Melakukan Penanaman Jagung Serentak di Lahan yang di Klaim oleh PT. Tri Mitra Lestari

BARISBARUM.COM – Sudah berlarut-larut Konflik antara Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PT. Tri Mitra Lestari hingga saat ini tidak mencapai kesepakatan, sudah berpuluh-puluh kali kita melakukan mediasi dengan Pemerintah Baik Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) maupun TIMDU namun selalu berakhir dengan jalan buntu.

Penguasaan Lahan milik Kelompok Tani Mandiri oleh PT. TML sejak 1994 secara sepihak, merupakan tanah milik Kelompok Tani Mandiri berdasarkan ijin membuka Lahan/Hutan yang di keluarkan oleh Desa Purwodadi pada tanggal 2 Januari 1993 seluas 586 Ha. Sesuai dengan arahan dan petunjuk Transmigrasi agar lahan/hutan tersebut dimanfaatkan menjadi lahan produktif untuk perkebunan dan pertanian rakyat, namun yang terjadi adalah sejak 1994 lahan tersebut di rampas oleh PT. Tri Mitra Lestari serta melakukan penghancuran dan pemusnahan tanaman Kelompok Tani Mandiri dan bahkan yang lebih Kejamnya melakukan intimidasi Kepada Kelompok Tani Mandiri.

Wiranto B Manalu mengatakan selaku Pendamping Kelompok Tani Mandiri, Bahwa kami dalam beberapa Hari Kedepan akan melakukan Pendudukan dan gotong-royong menanam jagung dan tanaman lainnya untuk ketahanan pangan sebagaimana yang di anjurkan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami juga akan segera melaporkan PT. Tri Mitra Lestari ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dimana kami menduga PT. Tri Mitra Lestari melakukan kegiatan Perkebunan pada tempat yang berbeda dengan HGU

dan sampai dengan Hari ini masyarakat tidak pernah menerima ganti rugi lahan dari PT. Tri Mitra Lestari itu di buktikan dengan surat segel yang masih di pegang oleh anggota Kelompok Tani Mandiri, dan kami juga sangat mendesak Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun pusat agar memberikan atensinya terhadap konflik lahan yang sedang dihadapi Oleh Kelompok Tani Mandiri.