Terima Bukti Pelanggaran Paslon Walikota Nomor Urut 2, Bawaslu Kota Jambi Bilang Begini

Ilustrasi Bawaslu

JAMBI, BARISBARU.COM – Soal adanya laporan dugaan pelanggaran paslon Wali dan Wakil Walikota Jambi nomor urut 2, Bawaslu Kota Jambi angkat bicara.

Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Februari Ningsih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim Paslon 01.

“Kami akan memproses dan memeriksa dugaan pelanggaran pidana ini. Bawaslu Kota Jambi akan berkoordinasi dengan Gakumdu untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata dia, Senin 11 November 2024.

“Kami telah menerima barang bukti berupa fotokopi KTP, laporan dugaan pelanggaran, serta video dan foto. Langkah awal yang kami lakukan adalah kajian awal atas laporan tersebut,” singkat Sinta.

Perlu diketahui, Robert Samosir, perwakilan dari Tim Sukses Paslon 01, menyatakan bahwa pemilu lima tahunan ini seharusnya berjalan konstitusional, tanpa penyimpangan dan pelanggaran.

Menurutnya, Pilkada harus menjadi ajang adu gagasan dan program secara fair dan demokratis.

Namun, menurut Robert, pihaknya mendapati indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 02 di wilayah Klenteng Sungai Sawang.

“Hari ini, tim kami mendapati dugaan kecurangan oleh Paslon 02. Di lokasi tersebut, ada pengumpulan massa sekitar 200 orang, tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Selain itu, terdapat pembagian beras yang diduga dilakukan oleh tim Paslon 02,” jelas Robert, Senin (11/11/2024).

Robert menyebutkan bahwa pelanggaran ini merupakan tindakan serius yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kami berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” katanya.

Sebagai barang bukti, timnya juga menyerahkan video dan foto terkait kejadian tersebut.

“Data yang kami sampaikan sudah lengkap,” tambah Robert.(*)

Exit mobile version