JAKARTA, Barsbaru.com – Sekitar sebulan lalu kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Perternakan (Disbunak), Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab), Jambi, Dian Ismail Paripurna.
Hingga hari ini, belum mendapatkan keputusan atau sanksi yang diberikan terhadap Kadis Disbunak tersebut.
Dimana untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat sudah membentuk tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diganti namanya sebagai Tim Penilaian Kinerja (TPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dian Ismail Paripurna.
Sebelumnya, sudah jelas bahkan diketahui oleh publik dalam beberapa waktu lalu, sempat beredar video Dian Ismail Paripurna digerebek istrinya saat berada di rumah seorang perempuan yang diduga merupakan selingkuhannya.
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut, tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini, menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Jarkarsih sebagai Tim Penilaian Kinerja (TPK) menyampaikan bahwa sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan Dian Ismail Paripurna terkait dugaan perselingkuhan yang viral di media beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, untuk pemeriksaan sudah berakhir pada tanggal 15 Mei 2023 kemarin. Tapi, tinggal menunggu finalisasi dikarena ada data-data terbaru yang akan dimasukkan dalam melaporkan ke Bupati selaku kepala daerah.
“Ini tinggal finalisasi terkait kasus dugaan perselingkuhan Kadis Disbunak di Tanjab Barat. Dalam waktu dekat ini, kita akan melaporkan ke kepala daerah, yaitu Bupati,” saat dihubungi melalui WhatsApp ungkapnya, Selasa (23/05/2023).
Terpisah, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pangihutan Marpaung menjelaskan terkait dengan kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu Kepala OPD di Kabupaten Tanjab Barat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Tanjab Barat.
“KASN akan berkoordinasi dengan Pemkab Tanjab Barat terkait kasus dugaan perselingkuhan Kadis tersebut,” pungkasnya. (*)